RSS FEEDLOGIN

IZIN USAHA PERKEBUNAN: Revisi Permentan No. 26/2007 Terbit Mei

Ismail Fahmi   -   Senin, 29 April 2013, 15:25 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130429_perkebunan wilmar.jpgBISNIS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pertanian berjanji revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26/2007 tentang Izin Usaha Perkebunan dapat dikeluarkan pada bulan depan, Mei 2013.

"Sudah banyak hearing dilakukan. Bulan depan sudah bisa keluarkan revisi Permentan ini," ujar Menteri Pertanian Suswono dalam acara Coffee Morning bersama dengan Seskab Soal Potensi Konflik Penguasaan Lahan di Gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (29/4).

Permentan 26/2007 antara lain mengatur tentang adanya kewajiban membangun perkebunan rakyat (plasma) seluas minimal 20% dari total areal suatu usaha perkebunan.

Wacana untuk merevisi Permentan No. 26/2007 telah keluar sejak tahun lalu. Pasalnya, Permentan itu tidak mengatur batas waktu pembangunan perkebunan plasma perusahaan.
 
Akibatnya, ujar Suswono, hingga kini masih banyak perusahaan yang tidak merealisasikan pembangunan perkebunan plasma sebanyak 20%.

Pada beberapa tempat, ujarnya, hal tersebut bahkan berujung pada adanya konflik lahan antara masyarakat setempat, perusahaan, dan pihak lainnya.

"Banyak sumber konflik ini [lahan] akibat dari banyaknya perusahaan yang tidak merealisasikan perkebunan plasma 20%," ujarnya.

Sejak keluarnya Permentan No. 26 pada 2007, suatu perusahaan perkebunan wajib membangun perkebunan rakyat (plasma) seluas minimal 20% dari total areal perkebunan yang dimiliki perusahaan tersebut.

Bagi perusahaan yang tidak memiliki lahan, mereka diberikan opsi melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). (if)

Source : Anggi Oktarinda

Editor : Ismail Fahmi

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.