BISNIS.COM, JAKARTA--Untuk menggenjot penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan layanan permohonan izin frekuensi dan sertifikasi perangkat secara online. Pada 2012, PNBP Kominfo mencapai Rp11,58 triliun.
Namun, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring enggan memproyeksi berapa PNBP yang mampu didapatkan pada tahun ini. Meski demikian, Tifatul optimistis PNBP Kominfo akan meningkat dengan adanya layanan ini. Pasalnya, pada tahun lalu, sebesar Rp9,16 triliun PNBP berasal dari pemberian izin frekuensi dan sertifikasi perangkat yang dikelola Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
"Memang PNBP tahunan kami bergantung sekali pada jumlah permohonan izin frekuensi dan lisensi yang dikeluarkan. Contohnya, pada 2010, PNBP kami lebih tinggi sebesar Rp12,86 triliun. Ini karena saat itu booming permohonan izin telekomunikasi untuk 3G," ujar Tifatul seusai peresmian Sistem Informasi Manajemen SDPPI (SIMS) hari ini, Rabu (17/4/2013).
Pada tahun lalu, Ditjen SDPPI menerbitkan lebih dari 300.000 izin frekuensi dan 5.619 sertifikat perangkat. Dirjen SDPPI Muhammad Budi Setiawan menyampaikan hal serupa, yakni kontribusi terbesar PNBP SDPPI berasal dari izin frekuensi, sementara kontribusi sertifikasi perangkat pada tahun lalu hanya menyumbang Rp20 miliar hingga Rp30 miliar.
SIMS merupakan layanan permohonan dan pembayaran izin frekuensi dan sertifikasi perangkat yang terintegrasi. Integrasi tersebut menggunakan sarana aplikasi laporan online dengan tujuan validasi data, penertiban dan pengawasan dapat dilakukan bersamaan.
SIMS memungkinkan pemohon dapat melakukan proses perizinan hingga pembayaran BHP tanpa bertemu langsung dengan petugas SDPPI. Layanan ini sudah dapat diakses melalui www.ditfrek.postel.go.id/elicensing.
Adapun SIMS memiliki beberapa layanan yakni e-licensing Izin Stasiun Radio (ISR) Dinas tetap bergerak darat dan nondinas tetap bergerak darat khusus maritim, e-licensing BHP pita, pembayaran BHP host to host, dan e-certification. Integrasi akan dilakukan melalui database SIMS.
Untuk pengimplementasiannya, SDPPI menggandeng anak usaha PT Telkom Tbk, yakni PT Sigma Cipta Caraka. Selain itu, juga bekerja sama dengan LsTelcom-Jerman untuk menyediakan aplikasi manajemen spektrum yang telah digunakan oleh 80 negara.
"SIMS mempermudah semua proses. Dengan begitu kami harapkan pengajuan izin juga meningkat. Ada empat pertimbangan mengapa kami meluncurkan layanan ini. Pertama, untuk peningkatan pelayanan. Kedua, penyediaan infrastruktut teknologi dan informasi bagi SDPPI. Ketiga, capacity building untuk menyediakan proses pengembangan kapasitas personal dan organisasi untuk menunjang bisnis perizinan spektrum frekuensi. Terakhir, good governance yang transparan," tambah Budi.
Sebelumnya, SDPPI menggunakan sistem Automated Frequency Management System Generasi I (AFMS-I) dan AFMS-II hingga 2005. Selanjutnya, sempat pula menggunakan Sistem Informasi Manajemen Frekuensi (SIMF). Untuk pengimplementasian SIMS, SDPPI mengeluarkan belanja modal sebesar Rp48 miliar. Dana tersebut diambil dari jatah belanja SDPPI sebesar 6,8% dari total PNBP SDPPI tahun lalu.
Budi menambahkan bagi masyarakat atau perusahaan yang berada di luar Jakarta dan ingin mengajukan permohonan dapat menggunakan SIMS hingga mendapatkan tanda terima (resi). Kemudian, diajukan ke balai pengawasan SDPPI terdekat. Balai pengawasan dan SDPPI pusat akan menganalisis potensi interferensi frekuensi. Setelah izin keluar, pemohon diharuskan membayar BHP melalui rekening tertentu.
Editor : Sutarno
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.