RSS FEEDLOGIN

Investor Pertanyakan Nasib Saham Di Perusahaan Delisting

Vega Aulia Pradipta   -   Selasa, 02 April 2013, 18:47 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130402_bei.jpgBISNIS.COM, JAKARTA—Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI) mempertanyakan nasib pemegang saham publik pada perusahaan yang telah dihapus pencatatannya dari bursa (delisting).

Hal itu tertuang dalam surat yang disusun oleh Ketua Umum MISSI Sanusi dan Sekjen MISSI Yumetri Abidin. Surat tersebut ditujukan kepada Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas  Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kondisi objektif yang terjadi pada saham-saham yang telah di-delisting oleh bursa seperti saham JAKA, PTRA, SIIP, dan yang lainnya, pemegang saham itu tidak pernah diberitahu tentang kondisi perusahaan,” tulisnya seperti dikutip, Selasa (2/4).

Menurut Sanusi, dengan adanya rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus beberapa emiten dari bursa, semakin membuat MISSI mempertanyakan nasib pemegang saham publik.

Emiten-emiten yang akan di-delisting itu kabarnya antara lain saham dengan kode CPDW, PAFI, CPRO, SIMA, PWSI, BLTA, INCF, dan lain-lain.

Menurutnya, MISSI mendukung kebijakan bursa untuk membersihkan saham yang bermasalah. Namun, hendaknya prinsip ini tidak mengorbankan nasib investor pasar modal yang sudah terlanjur memegang saham tersebut.

“Kami berharap sebelum di-delisting, direksi bursa bisa mengundang semua pemegang saham publik dengan tujuan para pemegang saham publik dapat membentuk semacam Komisi Independen, yang nantinya bisa memberi informasi perusahaan yang di-delisting itu,” ujarnya.

Sanusi sangat berharap ada tanggung jawab dari BEI dan OJK terhadap nasib investor yang telah membeli saham-saham di perusahaan yang telah di-delisting itu.

Editor : Fajar Sidik

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.