JAKARTA: Kementerian Keuangan segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur soal pemberian insentif pembebasan pajak penghasilan badan (tax holiday) bagi PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pengajuan tax holiday dari PT Unilever sudah disetujui, tinggal menunggu terbitnya regulasi yang memayungi keputusan tersebut."Unilever kan minta tax holiday, kita sudah kasih tinggal dikeluarkan KMK-nya," kata Bambang di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (04/09).Menurutnya, pemberian fasilitas tax holiday kepada PT Unilever tidak semata karena perusahaan tersebut berencana membangun pabrik oleokimia di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Sumatera Utara.Tetapi juga karena investasi Unilever sesuai dengan sektor penerima tax holiday yang ditentukan pemerintah. Selain itu, nilai investasi yang direncanakan Unilever juga melampaui kriteria penerima tax holiday, yakni mencapai Rp1,2 triliun."Kita mmberi tax holiday terserah dia mau lokasinya di mana, karena yang kita lihat kan sektornya bukan lokasinya, bahwa kemudian dia berlokasi di KEK yah kebetulan," ujarnya.Selain Unilever, kata Bambang, pengajuan pembebasan pajak penghasilan badan PT Chandra Asri juga masih dibahas oleh tim verifikasi yang terdiri dari pejabat Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal."Sudah dibahas, tapi kan tidak hanya butuh persetujuan dari satu orang, tapi harus beberapa orang," katanya. (04/Bsi)
Editor :

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.