JAKARTA-Down to Earth, sebuah organisasi lingkungan dan HAM di Inggris, mendesak pemerintah Inggris untuk mengecualikan minyak kelapa sawit dan biolikuid di antaranya dari Indonesia dalam pemberian subsidi listrik energi terbarukan.
Claire McVeigh, International Campaign for Ecological Justice in Indonesia dari DTE mengatakan kekhawatiran mereka adalah dengan diperbolehkannya pembakaran terhadap biolikuid, termasuk minyak kelapa sawit, dalam Renewable Obligation Certificate (ROC) di Inggris. Aturan itu dimaksudkan agar para pemasok listrik negara tersebut menggunakan sumber dari energi terbarukan.
"Kebutuhan untuk area yang luas untuk agrofuel meningkatkan risiko terhadap krisis makanan dan memperparah perampasan tanah seluruh dunia," kata McVeigh dalam situs resmi DTE yang dikutip hari ini (20/2).
Dia memaparkan melalui mitranya di Indonesia, pihaknya menerima informasi dari tangan pertama mengenai dampak buruk terhadap masyarakat lokal dan adat karena perluasan kebun kelapa sawit. McVeigh menegaskan tanah dan mata pencarian mereka dihancurkan akibat akomodasi kebutuhan internasional atas minyak sawit.
McVeigh menjelaskan dengan diberikannya insentif lebih jauh atas produksi kelapa sawit di pasar luar negeri, dalam bentuk subsidi biolikuid, maka akan berpengaruh signifikan terhadap kerusakan hidup masyarakat. DTE berpendapat bahwa dua perlindungan penting untuk membatasi pengaruh atas permintaan biolikuid oleh Departemen Energi dan Perubahan Iklim di Inggris, tidak cukup. Salah satunya gagal mengatasi masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Bagaimanapun, produksi energi yang mensyaratkan jumlah lahan yang luas dan sumber daya lainnya, tidak seharusnya diberikan insentif melalui subsidi. Satu-satunya cara untuk menyetop dampak negatif adalah mengeluarkan biolikuid dari ROC seluruhnya."
Source : Anugerah Perkasa
Editor : Yusran Yunus

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.