RSS FEEDLOGIN

INFLASI MAKASSAR 0,25%, Dipicu Kelompok Bahan Makanan 0,62%

Wiwiek Endah   -   Senin, 01 April 2013, 17:15 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130401_inflasi harga.jpegBISNIS.COM, MAKASSAR--Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan mencatat pada Maret 2013 perkembangan harga konsumen di Makassar mengalami inflasi sebesar 0,25%.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel Nursam Salam mengatakan perubahan IHK untuk Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan gabungan 4 kota IHK, yaitu Kota Makassar, Parepare, Palopo dan Watampone mengalami inflasi sebesar 0,26% dengan indeks harga konsumen sebesar 139,01.
 
“Dari 66 kota IHK, tercatat 58 kota mengalami inflasi, sedangkan 8 kota lainnya deflasi,” kata Nursam, Senin (1/4/2013).

Dia mengatakan inflasi tertinggi terjadi di Kota Sorong sebesar 1,73% dengan IHK sebesar 156,31 dan terendah di Kota Pekan Baru sebesar 0,04% dengan IHK 137,18.

Sementara deflasi tertinggi terjadi di Kota Jayapura sebesar 2,63% dengan IHK sebesar 133,82 dan terendah di Kota Dumai sebesar 0,01% dengan IHK sebesar 140,61.
 
Menurutnya, inflasi Kota Makassar pada Maret 2013 disebabkan kenaikan indeks harga pada enam kelompok pengeluaran, yaitu kelompok bahan makanan sebesar 0,62%, kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,29%, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 0,12%, kelompok sandang 0,11%, kelompok kesehatan 0,01% dan kelompok transpor, komunikasi dan jasa kuangan sebesar 0,01%.

Sedangkan kelompok pendidikan, rekreasi dan olahraga tidak mengalami perubahan indeks atau stabil.

Sementara itu, komponen inti Kota Makassar pada Maret 2013 mengalami inflasi sebesar 0,17%, tahun kalender [Maret 2013 terhadap Desember 2012] sebesar 0,72% dan laju inflasi komponen inti “year on year” [Maret 2013 terhadap Maret 2012] sebesar 4,26%. (wde)

Source : Wiwiek Dwi Endah

Editor : Wiwiek Dwi Endah

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.