RSS FEEDLOGIN

INDUSTRI: Sepuluh Perusahaan Terapkan CSR Terbaik Versi KLH

Anugerah Perkasa   -   Rabu, 10 April 2013, 10:16 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130410_csr-1.jpgBISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat sedikitnya sepuluh perusahaan di Indonesia menerapkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan meliputi tujuh kegiatan yang dikembangkan kementerian itu di antaranya adalah konservasi sumber daya alam (SDA).

Hal itu disampaikan dalam Buku Petunjuk Pelaksanaan CSR Bidang Lingkungan 2012 yang dikutip pada Selasa, (10/4/2013). Tujuh kegiatan yang dikembangkan KLH adalah produksi bersih, kantor ramah lingkungan, konservasi energi dan SDA, pengelolaan sampah melalui 3R, energi terbarukan, adaptasi perubahan iklim serta pendidikan lingkungan hidup. Kegiatan TJSL juga dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR).

"Potret di lapangan menunjukkan praktik pelaksanaan CSR dilakukan sistematis di sepuluh perusahaan," demikian KLH dalam laporan tersebut. "Umumnya sudah menjadi bagian perencanaan jangka menengah perusahaan."

Sepuluh perusahaan itu adalah PT Adaro (Tanjung, Kalimantan Selatan), PT Badak NGL (Bontang, Kalimantan Timur), PT Bio Farma (Bandung, Jawa Barat), PT Chevron (Gunung Salak, Jawa Barat), PT Holcim (Cilacap, Jawa Tengah), PT Indonesia Power (Banjarnegara, Jawa Tengah), PT Kaltim Prima Coal (Sangatta, Kalimantan Timur), PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (Jawa Barat), PT Sebuku Iron Lateric Ores (Kota Baru, Kalimantan Selatan) dan PT Unilever (Jakarta).

KLH menyatakan salah satunya adalah PT Sebuku yang menghadapi persoalan lingkungan terutama kerusakan kawasan hutan mangrove di Cagar Alam Selat Sebuku (CASS), pembangunan pertambakan liar, mengelola ketersediaan air serta mengurangi gangguan kawasan pesisir. Perusahaan itu, demikian kementerian,  mendukung sebuah kerjasama kolaborasi pengelolaan CASS dan daerah penyangga, di
Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Perencanaan program disusun dengan menggunakan analisis sosial dan keterlibatan aktif masyarakat dalam musyawarah desa," kata KLH.

KLH mencatat pelaksanaan TJSL bidang lingkungan dilakukan di antaranya di bawah divisi khusus dalam perusahaan, terutama untuk masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak dari operasi korporasi. Sedangkan lainnya, dilakukan di internal kantor di antaranya adalah bangunan ramah lingkungan dan produksi bersih.

Source : Anugerah Perkasa

Editor : Martin Sihombing

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.