BISNIS.COM, JAKARTA--Kerakusan manusia menjadi penghancur kehidupan nomor wahid. Bukan hanya alam yang menangis. Manusia sekitar hutan tersengsarakan. Sayangnya, nafsu besar untuk meraup semua potensi keuntungan yang ‘ditawarkan’ hutan dengan cara membabibuta, tanpa mempertimbangkan aspek ekologi, terus berlanjut. Kendati meninggalkan kesengsaraan. Hutan dibabat. Habis. Menyisakan panas, kering dan kerontang.
“Kami tidak anti investasi. Tapi apa yang kami dapat? Hidup menjadi susah…” demikian petikan pesan Rusman, tokoh masyarakat di Desa Kuala Pandu, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawa, Provinsi Riau. Hutan primer yang dulu mampu memberi kejayaan, kehidupan yang berkecukupan, kini hilang, menyisakan kepiluan.
“Kami tidak bisa menggarap sawah lagi. Padahal itu warisan turun temurun dari orang tua kami. Selain membudidayakan kelapa dan nelayan,” katanya. Pasalnya, sejak hutan primer di peatland (gambut) ditebang habis untuk kawasan hutan tanaman industri dan pabrik pulp, tanaman padi menjadi makanan pokok hama. “Babi, monyet…Tikus turun ke sawah. Hutan kan sudah habis…”
Hal senada juga diakui Mursid M. Ali, mantan Kepala Desa Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Ilir, Riau (1992-2012). Sejak pemegang izin pemanfaatan kayu [PT Inhutani] dan dua swasta –Bayu Bening Utama dan Bertuah Aneka Yasa (BAY)—hengkang, hutan primer di peatland kawasan ini, kini meranggas. Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam dan lahan gambut, seperti tak bergigi.
Selain berubah menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit, tanaman akasia di hutan itu, habis dibakar. Kawasan itu kini selain berubah menajdi areal perkebunan sawit, ditumbuhi ilalang dan sisa bakaran. Batang kayu gosong dan tumbang berserakan di hamparan yang menyerupai kawasan tak bertuan. Kawasan Desa Kuala Cenaku, Pembilahan menjadi areal yang tidak ramah. Panas dan sumber konflik antara penduduk dan investor asal Jakarta.
Padahal, Inpres ini berlaku khusus untuk 64,2 juta hektare hutan alam primer dan lahan gambut di Indonesia. Dalam Inpres tersebut diatur bahwa penundaan pemberian izin baru berlaku untuk hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa atau tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain.
“Di dua desa ini [Kuala Cenaku dan Kuala Mulia], ada 25.700 hektare lahan gambut yang dilindungi pemerintah. Kedalamannya 5-20 meter. Tapi setelah ada investor yang mengantungi izin perkebunan dari kabupaten, semua hancur. Kami yang protes diusir dari areal itu. Mereka tetap menebang dan membakar,” ujar Mursid M. Ali.
Bahkan, 1.800 hektare kebun karet dan pisang warga tak terkecuali. Disikat. “Kami, warga di dua desa, diiming-imingi masing-masing 450 hektare lahan untuk perkebunan plasma. Lalu, areal itu ditanamani sawit. Kami menunggu, tapi tak ada kepastian. Lalu desa kami dibagi dua, di desa baru karena kurang penduduk, warga dari provinsi lain didatangi untuk tinggal di sana. Saat kami tagih kebun plasma itu, kata pengusaha itu, lahannya ada di desa baru itu. “Yah..Kami jadi konflik dengan warga di desa baru itu. Aneh…”
“Kami kemudian meminta dari 25.700 hektare lahan yang dirambah mereka, dikembalikan. Kepada desa Kuala Cenaku 4.300 hektare dan Kuala Mulia 3.500 ha. Hingga kini tidak digubris…”
Kini, untuk menempuh jarak 500 meter di kawasan hutan itu, harus kami lalui dengan susah payah. Kaki harus sering terperosok ke dalam tanah gambut. Harus melompati sisa batang pohon yang ditebang dan dibakar. Panas terik matahari terasa menyengat.
Kawasan ini menyimpang dari Kepres No.32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Dimana kepres tersebut mengatur agar tidak ada aktivitas eksploitasi di atas kawasan lindung gambut di atas 3 meter.
"Hal buruk yang Anda lakukan, sehubungan dengan gas rumah kaca adalah memiliki deforestasi di hutan gambut," kata Tim Killeen, seorang peneliti senior Conservation International. "Ini jauh lebih buruk daripada hutan normal, yang cukup buruk."
Aksi pat gulipat terjadi di Kampung Jawa [dulu Teluk Jabun]. Pada 2007, kawasan ini oleh kepala desa ditawarkan sebagai kawasan trans oleh kepala desa. Ada 22 kepala keluarga asal Jawa. Mereka ditawari kav (2 ha per kavling) seharga Rp7 juta. Tapi, tanah itu dibeli lagi oleh kepaladesa sebelum dijual ke investor [PT RP] untuk dijadikan kawasan hutan tanaman industry dan pabrik pulp.
“Kami, warga di sekitar itu, menolak. Ini gambut. Dampak positif perusahaan itu, tidak pernah ada. Selalu menyengsarakan…Padi warga kami [4.000 orang] kini tak bisa ditanami. Diserang hama karena hutan gundul. Limbah pabrik ke sungai. Ikan, yang biasanya kami pancing untuk makan, banyak mati dan hilang…” kata Rusman.
Bahkan, di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, perambahan yang mencapai 2-3 kilometer ke dalam taman nasional itu pun terjadi. Perambah membuat jalan dengan aspal seadanya dan membuat jembatan dari kayu sisa tebangan kayu, menjadi memungkinkan mereka merangsek masuk taman nasional itu. Kawasan itu kini ditanami berbagai tanaman perkebunan menghasilkan. Jejeran tanaman jabon berjejer rapi setelah tanaman di lahan taman itu disikat habis.
“Ini bukan kerjaan penduduk sekitar. Biaya untuk ini mahal, besar…” kata Ruswanto, mantan pegawai Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Kementerian Kehutanan yang kini bekerja untuk World Wildlife Foundation (WWF) dan berperan sebagai mitigasi konflik warga dan gajah di kawasan itu.
Sejak kawasan hutan di Tesso Nilo ‘disikat’ habis, habitat gajah kian menyusut. Akhirnya, gerombolan gajah liar merambah ke kawasan warga sekitar. Terlebih lagi, kanal pemisah kawasan TMTN dan perkebunan sawit milik petani plasma PT Inti Indosawit
Makmur, dari Asian Agri Grup, kini dibangun jembatan oleh para perambah. Situasi itu, memungkinkan gajah yang habitatnya kian ‘terjepit’, kini masuk ke perkebunan sawit dan pemukiman warga.
Dalam kurun satu dekade terakhir, setidaknya 46.960 hektare (ha) hutan kaya karbon dan habitat bagi satwa eksotis, gajah, dan harimau sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau musnah.
Berdasarkan analisis citra landsat, pada 2000 luas hutan di TNTN dan hutan produksi terbatas yang berada di sisinya, yang kemudian dijadikan areal perluasan taman nasional itu, masih mencapai 75.335 hektare. Namun kini, luas hutan pada taman nasional yang dikelola bersama dengan LSM asing tersebut tinggal 28.375 hektare.
Awalnya luas TNTN hanya 38.576 hektare berdasarkan Surat Keputusan Menhut No.255/Menhut-II/2004, lalu taman nasional tersebut kemudian diperluas menjadi 83.068 hektare dengan memasukkan areal hutan produksi terbatas yang berada di sisinya, berdasarkan SK No.663/Menhut-II/2009.
Maka, ketika moratorium diperpanjang, ada kelegaan di berbagai kalangan yang selama ini ‘terintimidasi’. “Namun, pemerintah harus meningkatkan pengawasan…Deforestasi mendorong Indonesia ke dalam jajaran penghasil emisi karbon terbesar di dunia. Namun, Presiden tidak memperkuat moratorium yang melarang pembukaan di semua hutan dan lahan gambut. Itulah yang benar-benar dibutuhkan jika kita ingin menyelamatkan harimau dan orangutan yang tersisa di Indonesia,” kata Yuyun Indradi, jurukampanye hutan Greenpeace Indonesia.
Termasuk, katanya, penghidupan masyarakat lokal yang berada di bawah ancaman ekspansi minyak sawit tanpa henti, serta pulp dan kertas. Proses mencari tahu di mana dan siapa yang bertanggung jawab atas deforestasi, tidak transparan.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau mengklaim kerugian sumber daya alam atas penyempitan hutan Riau dikalkulasikan mencapai lebih dari Rp1.500 triliun. “Dari hasil riset kami ditaksir kerugian itu Rp 1.500 triliun lebih, di mana penggarapan lahan hutan secara terus menerus mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup hingga kepunahan keanekaragaman hayati," kata Koordinator Jikalahari, Muslim Rasyid, di Pekanbaru.
Ia menyebutkan perambahan hutan di Riau terjadi sejak lama dan kalkulasi disepanjang tahun 2009-2012 menunjukkan hutan di wilayah itu makin sempit.
Editor : Martin Sihombing
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.