RSS FEEDLOGIN

IMPOR HORTIKULTURA: Mendag Usul Bawang Putih Dikeluarkan Dari Tata Niaga

Sri Mas Sari   -   Rabu, 03 April 2013, 20:05 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130330_bawang putih2.jpgBISNIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengusulkan agar bawang putih dibebaskan dari tata niaga impor mengingat 95% kebutuhan nasional masih bergantung pada pasokan negara lain.

Dengan demikian, impor bawang putih tak perlu diatur melalui kuota.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan usulan itu dengan pertimbangan untuk memudahkan pemenuhan pasokan dari impor mengingat produksi bawang putih dalam negeri hanya memenuhi 5% dari total kebutuhan nasional 

“Sudah dilakukan pembicaraan dengan Kementan. (Kementan) belum 100% sepakat,” katanya, Rabu (3/4).

Permentan No. 60/2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura mengatur impor 20 komoditas hortikultura, yakni 7 sayuran, 10 buah dan 3 tanaman hias.

Tujuh komoditas sayur yang diatur, a.l. bawang bombay, bawang merah, bawang putih, kentang, wortel dan cabai, kubis dan cabai. Alokasi impor bawang putih pada semester I/2013 hanya 160.000 ton.

Sementara, 10 buah yang diatur, a.l. pisang, mangga, jeruk, melon, pepaya, jambu, manggis, anggur dan apel. Adapun 3 tanaman hias yang diatur mencakup anggrek, krisan dan heliconia. 

Gita mengatakan usulan itu menjadi bagian dari paket revisi Permentan No 60/2012 dan Permendag No.60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dipermasalahkan Amerika Serikat hingga berujung pada gugatan negara adidaya itu ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

AS menuduh Indonesia menerapkan kuota dan perizinan impor hortikultura, daging dan produk daging yang tidak otomatis, tidak transparan dan berbelit. Akibat rezim perizinan impor ini, importir harus melewati beberapa langkah sebelum memasukkan produk ke Indonesia.

Editor : Bambang Supriyanto

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.