BISNIS.COM, JAKARTA--Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan penetapan holding Badan Usaha Milik Negara Kepelabuhan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
Pelaksana Harian Deputi Bidang Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menjelaskan pembentukan holding BUMN kepelabuhan terkendala dengan ketentuan UU 17/2008 tentang Pelayaran.
"Dalam undang-undang itu terdapat pengakuan pemerintah terhadap keberadaan PT Pelindo I hingga IV berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang pendirian PT Pelindo I sampai IV," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Komisi V DPR RI, Jakarta hari ini Senin, (1/4/2013).
Kendala pembentukan holding BUMN, tuturnya, bertentangan dengan UU Pelayaran karena Pelindo I-IV dibentuk menggunakan peraturan pemerintah sebagai BUMN.
Bila Pelindo I-IV digabung menjadi holding pelabuhan maka status Pelindo I-IV akan berubah dari BUMN menjadi anak usaha.
Imam menjelaskan pihaknya sedang mengkaji penyederhanaan BUMN kepelabuhan menjadi dua BUMN dari empat BUMN saat ini.
Source : Henrykus F. Nuwa Wedo

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.