JAKARTA: Teater Garasi dengan sutradaranya Naomi Srikandi yang meraih penghargaan Empowering Women Artists dari Yayasan Kelola mementaskan sandiwara berjudul “Goyang Penasaran” pada 13-16 Desember di Teater Garasi, Yogyakarta.
Sandiwara “Goyang Penasaran” adalah karya kolaborasi antara Srikandi dan Intan Paramaditha bersama Agung Kurniawan. Karya ini merupakan cerita pendek karya Intan Paramitha yang diciptakan tahun 2008.
Adaptasi “Goyang Penasaran” dari teks ke panggung yang disutradarai Naomi Srikandi adalah upaya memperluas dialog atas kenyataan-kenyataan tersebut, dengan siasat-siasat pertunjukan yang barangkali akan mengejutkan penglihatan penonton.
Sandiwara “Goyang Penasaran” mengajukan pertanyaan tentang transaksi melihat atau dilihat yang berlangsung dalam kenyataan-kenyataan hari ini, khususnya dalam hubungan pelik antara wacana seksualitas, politik, dan pertunjukan agama.
Kemarahan perempuan bisa sangat mengerikan! Dengan kecantikannya yang menggoda, lelaki harus terus waspada. Begituah pesan yang disampaikan dalam sandiwara ini.
Kisahnya berawal dari Salimah, penyanyi dangdut yang bikin penasaran, hidup di kampung tempat goyang dangdut diterima, dihidupkan, sekaligus dihujat banyak orang. Tak peduli dia gadis atau janda, setiap lelaki bersumpah rela bertekuk lutut di bawah lekuk pinggulnya.
Solihin, pemuda perlente yang kemudian menjadi kepala desa, tak menyerah sekalipun lamarannya ditolak. Sebelum mendapatkan perempuan yang jadi rebutan, sampai mati pun akan dia perjuangkan. Tapi Salimah hanya menginginkan mata Haji Ahmad, guru mengajinya dulu.
Mata yang terbuka lebar, seperti ketika menamai perempuan itu sumber dosa. Mata yang marah dan memaksanya turun dari panggung. Mata yang ingin mendekap ke dadanya, sampai mati. Goyangnya maut. Dan hingga kini, dia masih penasaran.
Sandiwara “Goyang Penasaran” hanya boleh ditonton orang dewasa. (arh)
Source : Herry Suhendra
Editor :
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.