RSS FEEDLOGIN

Genderang Perang Judicial Review

Maria Yuliana Benyamin   -   Kamis, 25 April 2013, 07:26 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130425_otonomi-daerah.jpgJika disetujui menjadi sebuah undang-undang, RUU Pemda terutama menyangkut bab perizinan, bisa saja mengundang judicial review dari pemerintah kabupaten/kota. Aroma ketidakpuasan memang sudah tercium dengan jelas, kendati saat ini masih belum ketuk palu. 

Mungkin masih segar dalam ingatan kita, ketika Bupati Kutai Timur Isran Noor mengajukan uji materiil atas UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara terhadap Presiden RI (Menteri ESDM) pada 22 November silam.

Bupati Kutai Timur mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal di dalam UU itu. Fokus utama yang dipertanyakan adalah kewenangan atas wilayah pertambangan (WP) yang menurut undang-undang itu ada di tangan  pemerintah pusat.

Dalam amar putusannya, MK akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Isran Noor. Dengan demikian, kewenangan menetapkan WP, wilayah usaha pertambangan (WUP) , dan luas serta batas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara ada di tangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat, menurut putusan itu, masih bisa membatalkan penetapan itu sepanjang tidak sesuai degan rencana tata ruang dan wilayah serta tumpang-tindih dengan izin yang sudah diberikan sebelumnya.

Keputusan ini tentu saja disambut sorak-sorai oleh pemerintah daerah yang merasa memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan wilayah pertambangan.

Jika disahkan, revisi UU 32/2004 mungkin bernasib sama. Gelombang judicial review atas UU itu bisa jadi makin besar jika pemerintah pusat mengambil kewenangan pengaturan atau pengurusan izin atas sektor pertambangan, sebagaimana tercantum dalam revisi UU. No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang saat ini tengah dibahas di Panja DPR.

Revisi UU tersebut sesungguhnya tidak hanya mengatur sektor pertambangan, melainkan juga sektor kehutanan, perkebunan, dan perikanan/kelautan. Namun, selama ini, sektor pertambanganlah yang kerap disorot mengingat sensitivitas dan ‘basahnya’ lahan tersebut.

Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), mengungkapkan uji materiil atas revisi UU Pemda itu sangat mungkin terjadi.

Bupati yang tidak puas akan isi undang-undang, terutama dalam pasal pengalihan kewenangan pemberian izin, bisa saja memberontak, jika urusan perizinan dikembalikan lagi kepada provinsi.

“Yang punya kewenangan atas sektor-sektor itu tentu saja pemda terkait. Kalau ditarik ke provinsi, ya kabupaten/kota hanya memperoleh bagi hasil fiskal. Apakah ini adil?” 

Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik, mengingatkan adanya risiko perlawanan yang berasal dari para bupati/walikota yang tidak setuju dengan adaya regulasi tersebut. Pasalnya, para bupati/walikota tidak serta merta mau langsung menerima pemotongan kewenangan mereka. “Itu semua kembali kepada political will masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengungkapkan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila terdapat bupati atau walikota yang mencoba melakukan judicial review, seperti yang pernah dilakukan oleh Bupati Kutai Timur. Menurutnya, judicial review adalah sah selama dilakukan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Harapannya, tentu saja, revisi undang-undang ini harus dipersiapkan dengan matang. Jangan sampai muncul judicial review di kemudian hari, ketika sudah berbuah menjadi undang-undang. Ongkos yang dibayar dari sebuah pembatalan bisa jadi lebih mahal… !

Source : Hedwi Prihatmoko

Editor : Martin Sihombing

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.