RSS FEEDLOGIN

Empat Perusahaan Pembiayaan Urus Izin di OJK

Farodlilah Muqoddam   -   Kamis, 14 Maret 2013, 17:24 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130307_ojk logo.jpgBISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan tengah mengurus perizinan empat perusahaan pembiayaan dan tiga dana pensiun pemberi kerja. Diperkirakan seluruh perizinan akan selesai pada tahun ini jika kelengkapan dokumen telah dipenuhi oleh pemohon izin.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan telah meminta kelengkapan dokumen dari empat perusahaan pembiayaan yang telah mengajukan izin sejak tahun lalu.

“Dua diminta untuk kelengkapan dokumen dan dua lagi baru memasukkan dokumen, masih dalam proses analisis,” ujarnya, Kamis (14/3/2013).

Dua perusahaan pembiayaan yang telah diminta melengkapi persyaratan, lanjutnya, merupakan perusahaan yang dimiliki oleh investor lokal individual yang bergerak di sektor riil. Adapun, jenis pembiayaan yang dibidik oleh perusahaan baru ini adalah pembiayaan di sektor konsumsi.

Dumoly mengatakan proses pengurusan izin oleh OJK sangat tergantung dari kemampuan perusahaan pembiayaan untuk melengkapi persyaratan. Di antara dokumen yang disyaratkan adalah kelengkapan pemegang saham dan pengurus.

Pada 2012, Biro Pembiayaan dan  Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan izin usaha baru kepada tujuh perusahaan pembiayaan.

Berdasarkan siaran pers akhir tahun Bapepam-LK, tujuh perusahaan pembiayaan yang mengantongi izin hingga November 2012 adalah PT Tristar Finance, PT Top Finance, PT Swadaya Indo Pacific Finance, PT Buana Sejahtera Multidana, PT Pacific Multi Finance, PT Lotte Capital Indonesia dan PT Home Credit Indonesia.

(faa)

 

 

Editor : Fahmi Achmad

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.