INISIATIF Partai Golkar untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang Pendanaan Partai Politik layak diapresiasi di tengah ketidaktransparanan sistem keuangan mereka dari dulu hingga kini. Kejelasan pendanaan bagi partai politik berpotensi mengurangi penyalahgunaan kekuatan mereka untuk ikut menggerogoti kekayaan negara.
Memang sudah ada berbagai ketentuan perundangan yang lain, termasuk di antaranya aturan yang mengatur besarnya nilai sumbangan kepada parpol oleh perorangan maupun organisasi. Tidak hanya itu. Ada pula ketentuan mengenai keharusan bagi setiap partai politik untuk menjalani program audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik.
Namun, yang terjadi selama ini adalah aturan tinggal aturan. Selama bertahun-tahun, kita hampir tidak pernah mendengar adanya laporan audit dari partai politik, meskipun hal itu merupakan amanat undang-undang.
Juga ketika menjelang pemilu, partai mana sih yang sanggup menolak sumbangan bernilai amat besar dari suatu korporasi bermasalah, misalnya, yang tentu saja mengandung unsur udang di balik batu.
Partai politik, sebagai organisasi yang berorientasi kepada kekuasaan, tentu saja harus memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk membiayai aktivitasnya guna meraih simpati masyarakat semaksimal mungkin.
Dengan modal simpati itulah, parpol akan dapat menempatkan kader-kadernya di berbagai tempat strategis dalam kaitannya dengan kekuasaan negara. Begitu berkuasa, biasanya, maka relatif amanlah posisi suatu parpol karena positioning itu hampir identik dengan kemampuan untuk mempertahankan kekuasaan dalam jangka panjang. Hal itu berarti pula sebagai jaminan bagi kader kadernya untuk dapat bertahan sesuai keinginan.
Akumulasi kekuasaan yang berbanding lurus dengan waktu tersebut tentu saja menjadi idaman bagi setiap partai politik. Karena dengan banyaknya kader yang berkuasa, hampir dapat dipastikan pundi-pundi parpol pun semakin gemuk. Juga bagi kadernya tentu saja. Akibatnya, partai penguasa ini jadi tidak peka lagi terhadap amanat penderitaan.
Kondisi itu menjadikan parpol penguasa yang seharusnya memikirkan kepentingan rakyat tersebut seolah-olah menjadi mesin perekayasa proyek, sehingga tak jarang ketika suatu parpol bertahan cukup lama dalam tampuk kekuasaan, makin besar pula kerugian yang dialami rakyat, karena kepentingan mereka sering dikalahkan demi kepentingan partai.
Inilah yang menjadi cikal bakal keruntuhan dari suatu partai penguasa. Karena organisasi kepartaian telanjur membesar, maka kebutuhan pendanaan untuk mempertahankan kekuasaan juga cenderung membengkak. Keuangan parpol pun menjadi sulit dikontrol akibat ketiadaan produk perundangan untuk mengatur pendanaan parpol tersebut.
Pengalaman selama ini telah membuktikan bahwa pendanaan yang tidak transparan bagi partai politik telah memicu pelanggaran moral oleh kader partai tersebut ketika berkesempatan memperoleh kekuasaan, terlebih saat berkuasa di tempat ‘basah’.
Dengan kekuatan dan kekuasaan yang dimilikinya, secara kasat mata kader tersebut mungkin tidak kelihatan bermain secara langsung, tapi pengaruhnya di instansi strategis tadi tidak jarang memberikan manfaat bagi kroninya di parpol dari mana dia berasal.
Oleh karena itu, koran ini mendukung terwujudnya RUU Pendanaan Partai Politik tersebut untuk menciptakan aturan main yang lebih transparan bagi parpol itu sendiri, sehingga mereka lebih akuntabel dan bertanggung jawab, tidak cenderung menggunakan segala cara demi membesarkan pundi-pundi partai.(yus)
Source : Bisnis Indonesia
Editor : Yusran Yunus
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.