RSS FEEDLOGIN

Sanksi Bagi Pejabat Publik

Editor   -   Jumat, 05 April 2013, 06:24 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130322_kpk-2.jpegKeputusan Komite Etik KPK yang memberikan sanksi berupa Surat Peringatan 1 kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad layak diapresiasi. Pemberian sanksi kepada pe jabat publik seperti itu merupakan peristiwa langka di negeri ini dan untuk dapat sampai pada keputusan tersebut tentunya dibutuhkan keberanian moral yang tinggi.

Seperti diberitakan koran ini, kemarin, bahwa sanksi tersebut sebenarnya dijatuhkan bukan karena kesalahan yang dilakukan secara langsung oleh Abraham Samad, melainkan karena dia dianggap lalai mengawasai perilaku sekretaris pribadinya, Wiwin Suwandi.

Staf kepercayaan Ketua KPK tersebut terbukti membocorkan sprindik alias surat perintah penyidikan terhadap Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi terhadap proyek fasilitas olah raga Hambalang.

Keputusan Komite Etik KPK tersebut dilakukan dalam sidang terbuka di kantor KPK, Jakarta, Rabu siang, yang dihadiri sejumlah pemimpin KPK, termasuk Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja. Nama yang disebutkan terakhir ini juga diberi ‘hadiah’ oleh Komite Etik KPK.

Pemberian sanksi kepada pe jabat publik seperti itu merupakan peristiwa langka di negeri ini dan untuk dapat sampai pada keputusan tersebut tentunya dibutuhkan keberanian moral yang tinggi.

Dalam bagian amar putusannya, Komite Etik juga menjatuhkan sanksi lisan kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, karena terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai kode etik KPK.

Komite Etik memang tidak menemukan hal yang memberatkan Adnan, karena dia dianggap kooperatif dalam pemeriksaan dan menyadari kekeliruannya. Namun, Adnan dianggap menyalahi kode etik, karena “menyampaikan informasi pencabutan tanda tangan dalam sprindik beserta alasannya kepada pers”. Dia juga terbukti “menyampaikan pendapat secara terbuka kepada media massa bahwa nilai mobil Harrier milik Anas kurang dari Rp1 miliar”.

Pernyataan Adnan tersebut, menurut Komite Etik, “kurang hatihati dan kurang cermat sehingga merugikan nama baik KPK”.

Komite Etik kemudian meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti rekomendasinya, serta meminta agar mereka memperbaiki kinerjanya. Kita memang sangat jarang mendengar adanya aksi tribunal terhadap pejabat publik seperti yang terjadi pada sejumlah pemimpin KPK tersebut. Hal itu bukan berarti bahwa institusi
publik lainnya baik-baik saja. Yang terjadi adalah miskinnya keberanian pada komite etik yang umumnya ada di berbagai lembaga publik tadi.

Yang terjadi adalah miskinnya keberanian pada komite etik yang umumnya ada di berbagai lembaga publik tadi.

Ambil contoh Dewan Perwakilan Rakyat. Pemimpin lembaga publik satu ini terkenal sering melontarkan pernyataan aneh yang tak jarang menyakiti perasaan rakyat. Bahkan, tidak sedikit sepak terjang para anggotanya yang merugikan kepentingan, baik secara moral maupun materiel. Pembangunan ruang rapat supermewah di unit Badan Anggaran, misalnya, hanya ramai di permukaan media dan ujung bibir masyarakat.

Namun, kita belum pernah mendengar adanya sanksi apapun yang dijatuhkan kepada DPR sebagai lembaga publik yang keberadaannya dibiayai oleh hasil keringat rakyat. Padahal, di lembaga yang seharusnya menjadi kepercayaan publik itu juga terdapat sejenis komite etik yakni Badan Kehormatan DPR. Seharusnya, ba dan tersebut berani memberikan sanksi semacam yang dilakukan Komite Etik KPK tersebut.

Pada hakikatnya, pengertian tentang check-and-balance dalam kegiatan berbangsa dan bernegara adalah adanya keharusan untuk melakukan swakoreksi terhadap
setiap eksponen kenegaraan yang terlibat di dalamnya. Bukan sekadar ada pengawasan terhadap pemerintah oleh DPR yang kemudian tak jarang malah menjelma sebagai bentuk alat tawar menawar demi kepentingan para pemainnya, yakni individu maupun organisasi politik.

Keputusan yang diambil secara transparan oleh Komite Etik KPK itu seyogianya menjadi acuan bagi lembaga penyelenggara negara yang lain demi untuk menjaga tegaknya konstitusi moral para pejabat publik yang makin luntur di negeri ini.

Source : Bisnis Indonesia

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.