Sebagai negara tropis ketiga terbesar di dunia, kondisi hutan di Indonesia ternyata makin membuat hati miris. Hal ini tidak terlepas dari buruknya pengelolaan dan perawatan terhadap hutan sebagai sumber daya alam utama yang kita miliki, berikut segala isi yang terkandung di dalamnya.
Karena keberadaannya yang amat penting tersebut, Program Pembangunan PBB (UNDP) menempatkan hutan Indonesia pada posisi terhormat dan menentukan. Badan dunia itu memandang bahwa apa yang terjadi pada hutan Indonesia berpengaruh juga kepada komunitas global.
Pengaruh dan dampak tersebut diperkirakan menguat pada masa mendatang bila pemerintah tidak serius merawat, melindungi, dan mengelola hutan sebagai kekayaan alam yang tidak terhingga nilainya.
Program Pembangunan PBB (UNDP) menempatkan hutan Indonesia pada posisi terhormat dan menentukan.
Dalam laporannya yang dirilis pekan ini, UNDP memberikan warning bahwa dalam hal pengelolaan hutan, Indonesia masih perlu merampungkan pekerjaan rumah besar yang bersifat struktural. Pasalnya, indeks tata kelola hutan, lahan, dan REDD+ Indonesia pada 2012 hanya mencapai 2,33 atau tidak menembus setengah dari nilai indeks maksimal, yaitu 5.
Rapor merah mengenai hutan nasional itu merupakan gambaran dari kondisi hutan di 10 provinsi yang luas hutannya mencapai 50% dari luas hutan di Tanah Air, yakni Aceh, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat, dan Papua.
Rendahnya indeks tata kelola hutan ini tidak terlepas dari lemahnya komitmen Indonesia dalam menjaga hutan. Dalam hal ini, tentu saja pemerintah tidak mungkin bekerja sendirian. Semua pemangku kepentingan harus dilibatkan, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, komunitas bisnis hingga masyarakat.
Rapatkan barisan dan jalin koordinasi lebih solid di tengah ancaman perusakaan hutan global yang kian masif pula.
Ke depan, semua unsur dan pilar yang terlibat dalam pengelolaan hutan harus lebih merapatkan barisan dan menjalin koordinasi yang lebih solid di tengah ancaman perusakaan hutan global yang kian masif pula.
Apalagi Indonesia bersama komunitas global lainnya sudah menyepakati langkah nyata dalam skema REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) untuk memperlambat perubahan iklim dengan memberikan kompensasi kepada negara berkembang untuk melindungi hutannya.
Oleh karena itu, laporan UNDP tersebut harus dijadikan agenda prioritas pemerintah untuk menciptakan tata kelola hutan, lahan, dan REDD+ yang jauh lebih optimal. Kekayaan sumber daya alam luar biasa berupa hutan yang kita kita miliki itu tidak akan berarti dan bernilai apa-apa bila tidak mampu menggerakkan perekonomian, menciptakan kesejahteraan, dan pada saat yang sama terjaga pula keberlanjutannya.
Hal ini sekaligus mengingatkan kita mengenai implementasi Inpres No.10/2011 tentang moratorium hutan yang dikeluarkan pada 20 Mei 2011 dan akan berakhir pada 20 Mei mendatang. Tak sulit mengukur efektivitas beleid tersebut, karena UNDP sudah menjawabnya.
Kita berharap perubahan regulasi tersebut telah dikaji secara matang dan membawa manfaat yang besar ketika diimplementasikan.
Artinya, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah belum cukup untuk menurunkan emisi gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan. Untuk itu, buang jauh-jauh sikap cepat berpuas diri. Apa yang kita persembahkan untuk membuat hutan nasional kembali bugar masih jauh dari signifikan.
Memang Indonesia berhasil menahan laju deforestasi dari rata-rata 3,5 juta hektare per tahun pada periode 1999-2002 menjadi 450 hektare per tahun pada 2010-2011. Namun, angka tersebut jauh dari memadai.
Demi kepentingan yang lebih besar dan strategis, moratorium hutan layak diperpanjang untuk beberapa tahun ke depan, tetapi harus dibarengi dengan revitalisasi misi dan sasaran. Ada target yang jelas, misalnya, bahwa dalam setiap tahun dicapai penghentian laju deforestasi, sehingga ketika Inpres mengenai moratorium hutan benar-benar berakhir, area hutan bukan malah terkikis tetapi justru meluas.
Selain itu, perpanjangan pemberlakuan moratorium juga untuk mengantisipasi sejak dini Undang-Undang Pemerintah Daerah yang segera direvisi. Salah satu pokok perubahan yang segera diajukan pemerintah kepada DPR mengenai ketentuan tersebut adalah pengalihan wewenang pemberian izin usaha pertambangan dan kehutanan dari semula dari kabupaten/kota ke provinsi.
Kita berharap perubahan regulasi tersebut telah dikaji secara matang dan membawa manfaat yang besar ketika diimplementasikan. Tidak saja bagi dunia usaha, tetapi juga masyarakat di sekitar hutan.
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.