Dalam mencari sumber pembiayaan, badan usaha atau korporasi, baik yang berstatus pelat merah maupun swasta, tentu jauh lebih lincah dibandingkan dengan pemerintah daerah.
Contoh sederhana adalah obligasi. Salah satu instrumen pembiayaan ini tentunya bukan lagi barang baru bagi korporasi. Namun, tidak demikian halnya dengan pemerintah daerah, yang juga diberikan kewenangan untuk mencari sumber-sumber pendanaan alternatif semacam itu.
Kewenangan tersebut dipagari dasar hukum berupa undang-undang dan ketentuan lainnya yang diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah memperoleh sumber pembiayaan guna mendanai berbagai proyek pembangunan. Sebut saja Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum lainnya yang lebih rendah yaitu antara lain Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun dalam praktiknya, daerah seperti kurang bersemangat menerbitkan obligasi dengan berbagai alasan dan pertimbangan. Selain banyak yang mengaku belum siap, obligasi daerah kerap dipandang sebagai sesuatu yang menakutkan dan bahkan kelak bisa menjadi bumerang bagi keuangan daerah, alias menjebol Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tentu saja anggapan demikian keliru. Obligasi daerah dapat membawa manfaat seperti yang diharapkan sepanjang disiapkan secara matang, terarah, dan memenuhi peryaratan serta kriteria yang digariskan. Artinya, semua aspek yang diperlukan untuk penerbitan obligasi tersebut dipenuhi, termasuk dukungan sumber daya manusia sebagai pelaksananya.
Di tengah kelesuan dan minimnya minat daerah tersebut, Provinsi Jawa Barat justru membuat terobosan.
Bukankah bangsa ini kaya akan sumber daya alam dan resources lainnya terkandung di daerah? Bali terkenal dengan industri pariwisatanya. Kalimantan kaya akan hasil tambang. Begitu pula dengan Jawa, Sumatra, Sulawesi, dan Papua. Semuanya memiliki anugerah dan kekayaan alam khas yang tak ternilai.
Di tengah kelesuan dan minimnya minat daerah tersebut, Provinsi Jawa Barat justru membuat terobosan. Provinsi ini memastikan untuk menerbitkan obligasi yang dijadwalkan siap ditawarkan pada 2015. Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi tersebut akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan infrastruktur yang sudah makin mendesak, seperti Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati.
Kita berharap agenda besar yang tengah dilakoni Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut dapat berjalan sesuai rencana serta mendorong daerah lainnya untuk melakukan hal serupa. Sebaliknya, rencana tersebut juga perlu dikritisi sejak awal, karena kebutuhan dana provinsi tersebut sangat besar.
Kunci dari semua itu adalah komitmen dan konsistensi daerah dalam menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan kompetitif bagi pelaku bisnis.
Sebagai gambaran, proyek bandara Kertajati saja diperkirakan menelan dana sedikitnya Rp9 triliun. Dari total kebutuhan dana investasi proyek tersebut, Rp4 triliun di antaranya diharapkan bersumber dari obligasi daerah. Memang, pinjaman daerah itu diselaraskan dengan pengoperasian Kertajati di Majalengka pada 2016.
Kementerian Keuangan juga sudah menyatakan rencana penerbitan obligasi tersebut layak, sehingga dipastikan segera disetujui. Sementara itu, Bursa Efek Indonesia menyebutnya sebagai langkah strategis, apalagi selama ini pelaksanaannya didominasi oleh kalangan korporasi saja.
Ada banyak pelajaran yang bisa dipetik daerah dari agenda besar Jawa Barat tersebut. Misalnya saja, bagaimana strategi yang ditempuh provinsi itu sehingga bisa masuk radar atau peringkat investasi. Selain itu, bagaimana postur fiskal kemampuan APBD-nya yang makin berdaya selama 3 tahun terakhir, 2009-2012, ditandai dengan kenaikan rerata sebesar Rp2,51 triliun. Begitu pula dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang mengalami kenaikan rata-rata Rp1 triliun per tahun.
Semua itu tentu membutuhkan tidak saja kerja keras tetapi juga kerja cerdas. Kunci dari semua itu adalah komitmen dan konsistensi daerah dalam menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan kompetitif bagi pelaku bisnis. Intinya adalah membangun optimisme di kalangan pelaku dunia usaha melalui berbagai kebijakan daerah yang propasar.
Mudah diucapkan. Namun banyak daerah yang terjebak hanya pada tataran konsep dan slogan.
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.