RSS FEEDLOGIN

EDITORIAL BISNIS: Menggugat Rencana Penaikan Tarif Tol

Lahyanto Nadie   -   Jumat, 22 Februari 2013, 10:40 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130220_tol-gempol-pandaan.jpgSeperti menjadi rutinitas setiap 2 tahun sekali, Badan Pengatur Jalan Tol kembali mengusung rencana penaikan tarif beberapa ruas jalan tol pada awal pekan ini. Tidak tanggung-tanggung, ada 18 ruas jalan tol yang diperhitungkan berpeluang memperoleh izin penaikan tarif.

BPJT menyebutkan ada dua ruas tol yang tarifnya akan naik pada akhir April dan Agustus 2013, dua ruas akan naik pada November dan sisanya September 2013.Menurut pernyataan lembaga itu, penaikan tarif tol ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 38/2004 tentang Jalan, di mana penaikan tarif dilaksanakan setiap 2 tahun.  

Adalah Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Achmad Gani Ghazaly Akman yang mengatakan tarif 18 ruas tol itu akan naik jika memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang merupakan salah satu syarat. Untuk itu, pihaknya akan meninjau ke lapangan untuk memastikan terlebih dahulu pemenuhan SPM.

Bila merujuk Peraturan Menteri PU, SPM yang dimaksud meliputi substansi pelayanan kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Pertanyaan besarnya, apakah tarif jalan tol itu sudah pantas untuk dinaikkan?  Apakah selama ini jalan tol yang sudah mengalami pena­ikan 2 tahun lalu, atau akan naik lagi itu sudah memenuhi SPM?

Faktanya, pelayanan jasa jalan tol selama ini masih jauh dari harap­an konsumen dan boleh dibilang kerap mengecewakan. Tol yang dulu sering dipelesetkan sebagai kependekan dari ‘tanpa orang lalu’ itu seakan kian terdegradasi maknanya.

Masih hangat dalam ingatan bagaimana ibu dan dua anak tewas seketika di tol Jakarta-Merak pada akhir tahun lalu. Di ruas tol yang masuk nominasi untuk mendapat penaikan tarif ini, siapa pun harus waspada karena jika tidak orang, kambing-kambing milik penduduk bisa saja melintas di jalan tol.

Secara kasat mata, pelayanan jalan tol umumnya belum memenuhi harapan konsumen. Di hampir seluruh ruas jalan tol, kemacetan sudah menjadi persoalan sehari-hari.

Menteri BUMN Dahlan Iskan saja sempat menyatakan ketidakpu­asan atas pelayanan jalan tol. Pada tahun lalu, Dahlan yang akan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta geram dengan kema­cetan di jalan tol dan hilang kesabaran dengan membuka paksa gerbang yang kosong.

Ini baru berbicara tentang kemacetan, belum lagi masalah pelayanan lain yang masih minus seperti banyak jalanan bolong, penerangan minim, atau marka jalan yang tidak memandu sehingga banyak terjadi kecelakaan.

Tol Cipularang yang tetap rawan kecelakaan contohnya. Di salah satu tol yang juga diusulkan naik itu, kecelakaan masih saja terjadi. Selalu berulang di tempat yang sama dan karena begitu seringnya muncul mitos angker di kilometer 96-100.

Pelayanan jalan tol selama ini boleh dibilang hanya mengejar keuntungan tingkat kepuasan terbatas. Tidak ada pengawasan oleh pihak independen sehingga SPM hanya diketahui di tingkat internal pemerintah dan operator.

Akibatnya, publik tidak tahu apakah ada audit pelayanan jalan tol yang mendasari usulan penaikan tarif setiap 2 tahun sekali itu. Ironisnya, pemerintah sepertinya tutup mata atas pelayanan pengelola jalan tol selama ini. Keputusan tarif naik seakan menjadi jalan bebas hambatan bagi pemerintah karena peran DPR tidak ada dalam hal ini.  

Selama ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga tidak kuasa menahan penaikan tarif tol, meskipun menilai rencana ini tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang diterima pelanggan jalan tol.

Untuk rencana penaikan kali ini, YLKI berpendapat penaikan tarif jalan tol hanya berlandaskan perhitungan tunggal yakni penaikan inflasi, na­­­­mun tidak dibarengi dengan kemampuan daya beli masyarakat. Pe­­­­me­­­­rin­­­tah juga dinilai lalai dalam me­­­­laksa­­­nakan review terkait dengan kualitas jalan sebelum menaikkan tarif.

Apakah dengan adanya ketentuan di UU yang membuka peluang penaikan tarif setiap 2 tahun ini menjadi jaminan bagi pengelola untuk menaikkan tarif dengan mengabaikan pelayanan? Kalau ini yang terjadi, konsumen hanya menjadi korban dan mau tidak mau harus menanggung inefisiensi pengelolaan jalan tol.

Source : bisnis indonesia

Editor : LAHYANTO NADIE

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.