RSS FEEDLOGIN

EDITORIAL BISNIS: Kartu As Bank Sentral

Editor   -   Kamis, 23 Mei 2013, 10:49 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130516_bank indonesia.jpgIbarat orang bermain kartu, otoritas bank dua negara bertetangga—In­­­­­donesia dan Singapura-saling menunggu kartu apa yang akan di­­­­­keluarkan oleh lawan bermainnya. Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore/MAS saling mengatur strategi mengamankan bisnis perbankan di masing-masing wilayah kekuasaannya.

Selama ini, Indonesia dikenal sangat terbuka terhadap pihak mana pun yang ingin mengembangkan usaha perbankan di Tanah Air. Kar­­­pet merah seolah digelar untuk menyambut pihak asing yang mena­nam­­­kan usaha di sektor perbankan.Terlebih setelah industri jasa keuangan ini mengalami ke­­­­­terpurukan akibat krisis keuangan 1998. Se­­­jum­­­lah bank asing mulai ma­­­rak membuka cabangnya di Indonesia se­­­jak awal 2000-an.

Persoalannya, kemudahan serupa tidak dinikmati perbankan Indo­­­ne­­­­sia yang ingin melebarkan sayap di negara tetangga, seperti Singapura ataupun Malaysia. Perbankan Indonesia selama ini sulit mendapatkan izin untuk menambah cabang ataupun mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dari otoritas Singapura. Sebaliknya, bank asal Singapura dengan bebas membuka cabang ataupun ATM di seluruh Indonesia.

Berdasar catatan yang ada, saat ini baru BNI yang memiliki status ca­­­­­bang penuh di Singapura karena telah beroperasi di sejak 1950, jauh sebelum terbentuknya negara Singapura. Sementara itu, bank lokal Indo­­­ne­­­sia lainnya sulit mendapatkan izin cabang penuh di negara itu.

Ma­suknya perbankan Indonesia ke pasar Singapura merupakan hal yang wajar secara bisnis, mengingat jumlah warga Indonesia yang be­­­­pergian ke Singapura sangatlah banyak sehingga memiliki potensi transaksi bisnis yang besar.

Berbagai upaya yang ditempuh perbankan Indonesia untuk dapat me­­­­­manfaatkan potensi pasar keuangan di Singapura yang gemuk tersebut tidak bisa sepenuhnya berjalan mulus. Otoritas Moneter Singapura tetap bergeming untuk membuka pasarnya lebar-lebar.

Situasi mulai berubah tahun lalu saat DBS Group Holding yang di­­­­ken­dalikan oleh perusahaan investasi Singapura, Temasek, ingin meng­­­­akuisisi  67,37% saham Bank Danamon yang dimiliki oleh Fullerton Fi­­­­nancial Holding Pte, yang  juga merupakan anak usaha Temasek.

Akuisisi tersebut dilakukan melalui sistem tukar guling saham,  yak­­­­ni Temasek melalui Fullerton akan melepas 100% kepemilikan saham Asia Financial Indonesia Pte. Ltd (AFI) yang memiliki 67,37% saham Bank Danamon, kepada DBS Group.

Untuk memuluskan transaksi itu jelas diperlukan izin dari Bank Indo­­­­ne­­­­sia mengingat berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kepe­mi­­­­likan saham Bank Umum yang terbit pada tahun lalu, kepemilikan saham bank dibatasi maksimal 40%. Lebih dari itu maka harus seizin bank sentral.

Di sinilah Bank Indonesia memainkan kartu tersebut. Izin akuisisi Danamon tidak kunjung diberikan hingga batas waktu yang ditentukan oleh para pihak yang bertransaksi. DBS Group Holdings Ltd ­akhirnya memperpanjang jangka waktu perjanjian jual beli dengan Temasek Holdings Pte selama 2 bulan dan menetapkan 2 Juni 2013 sebagai tanggal deadline perjanjian tersebut.

Selama itu pula tidak jelas secara tegas kenapa Bank Indonesia tidak segera memberi izin atau menolak transaksi akusisi itu, meski semua pi­­­­hak sudah memahami.  Baru menjelang masa deadline transaksi ter­­­­se­­­but dan menjelang masa tugas Darmin Nasution berakhir selaku Gu­­­ber­­­nur Bank Indonesia mempertegas hal tersebut.
Darmin menegaskan transaksi DBS bisa dijalankan bila ada kelong­garan terhadap peraturan bank sentral yang ada. Hal tersebut bisa dila­­­ku­­­kan sepanjang pihak Monetary Authority of Singapore (MAS) memberikan hal yang sama terhadap perbankan Indonesia.

Kita sangat mengapresiasi sikap tegas Darmin Nasution tersebut. Be­­­­­gi­­­tulah seharusnya para pejabat kita memainkan kartu dalam mela­­­ku­­kan negosiasi dengan pihak asing. Semuanya harus menguta­ma­­kan kepentingan nasional serta apa yang sudah diberikan ke pihak asing, seharusnya juga diberikan pihak asing tersebut kepada kita.
Sudah bukan zamannya lagi kita tunduk serendah-rendahnya terhadap keinginan pihak asing. Posisi se­­­­tara sebagai negara berdaulat ha­­­­­rus diutamakan dalam bertransaksi dengan negara-negara lain.

Ketegasan sikap Bank Sentral ter­­­se­­­but membuahkan hasil. Beberapa saat setelah pernyataan Gubernur Bank Indonesia, MAS menyatakan membuka kesempatan bagi per­­­bank­­­an Indonesia yang beroperasi di ne­­­ga­­­ra itu untuk menyediakan layanan keuangan secara lebih luas.

Editor : Martin Sihombing

Layak Disimak

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.