Ibarat orang bermain kartu, otoritas bank dua negara bertetangga—Indonesia dan Singapura-saling menunggu kartu apa yang akan dikeluarkan oleh lawan bermainnya. Bank Indonesia dan Monetary Authority of Singapore/MAS saling mengatur strategi mengamankan bisnis perbankan di masing-masing wilayah kekuasaannya.
Selama ini, Indonesia dikenal sangat terbuka terhadap pihak mana pun yang ingin mengembangkan usaha perbankan di Tanah Air. Karpet merah seolah digelar untuk menyambut pihak asing yang menanamkan usaha di sektor perbankan.Terlebih setelah industri jasa keuangan ini mengalami keterpurukan akibat krisis keuangan 1998. Sejumlah bank asing mulai marak membuka cabangnya di Indonesia sejak awal 2000-an.
Persoalannya, kemudahan serupa tidak dinikmati perbankan Indonesia yang ingin melebarkan sayap di negara tetangga, seperti Singapura ataupun Malaysia. Perbankan Indonesia selama ini sulit mendapatkan izin untuk menambah cabang ataupun mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dari otoritas Singapura. Sebaliknya, bank asal Singapura dengan bebas membuka cabang ataupun ATM di seluruh Indonesia.
Berdasar catatan yang ada, saat ini baru BNI yang memiliki status cabang penuh di Singapura karena telah beroperasi di sejak 1950, jauh sebelum terbentuknya negara Singapura. Sementara itu, bank lokal Indonesia lainnya sulit mendapatkan izin cabang penuh di negara itu.
Masuknya perbankan Indonesia ke pasar Singapura merupakan hal yang wajar secara bisnis, mengingat jumlah warga Indonesia yang bepergian ke Singapura sangatlah banyak sehingga memiliki potensi transaksi bisnis yang besar.
Berbagai upaya yang ditempuh perbankan Indonesia untuk dapat memanfaatkan potensi pasar keuangan di Singapura yang gemuk tersebut tidak bisa sepenuhnya berjalan mulus. Otoritas Moneter Singapura tetap bergeming untuk membuka pasarnya lebar-lebar.
Situasi mulai berubah tahun lalu saat DBS Group Holding yang dikendalikan oleh perusahaan investasi Singapura, Temasek, ingin mengakuisisi 67,37% saham Bank Danamon yang dimiliki oleh Fullerton Financial Holding Pte, yang juga merupakan anak usaha Temasek.
Akuisisi tersebut dilakukan melalui sistem tukar guling saham, yakni Temasek melalui Fullerton akan melepas 100% kepemilikan saham Asia Financial Indonesia Pte. Ltd (AFI) yang memiliki 67,37% saham Bank Danamon, kepada DBS Group.
Untuk memuluskan transaksi itu jelas diperlukan izin dari Bank Indonesia mengingat berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan saham Bank Umum yang terbit pada tahun lalu, kepemilikan saham bank dibatasi maksimal 40%. Lebih dari itu maka harus seizin bank sentral.
Di sinilah Bank Indonesia memainkan kartu tersebut. Izin akuisisi Danamon tidak kunjung diberikan hingga batas waktu yang ditentukan oleh para pihak yang bertransaksi. DBS Group Holdings Ltd akhirnya memperpanjang jangka waktu perjanjian jual beli dengan Temasek Holdings Pte selama 2 bulan dan menetapkan 2 Juni 2013 sebagai tanggal deadline perjanjian tersebut.
Selama itu pula tidak jelas secara tegas kenapa Bank Indonesia tidak segera memberi izin atau menolak transaksi akusisi itu, meski semua pihak sudah memahami. Baru menjelang masa deadline transaksi tersebut dan menjelang masa tugas Darmin Nasution berakhir selaku Gubernur Bank Indonesia mempertegas hal tersebut. Darmin menegaskan transaksi DBS bisa dijalankan bila ada kelonggaran terhadap peraturan bank sentral yang ada. Hal tersebut bisa dilakukan sepanjang pihak Monetary Authority of Singapore (MAS) memberikan hal yang sama terhadap perbankan Indonesia.
Kita sangat mengapresiasi sikap tegas Darmin Nasution tersebut. Begitulah seharusnya para pejabat kita memainkan kartu dalam melakukan negosiasi dengan pihak asing. Semuanya harus mengutamakan kepentingan nasional serta apa yang sudah diberikan ke pihak asing, seharusnya juga diberikan pihak asing tersebut kepada kita. Sudah bukan zamannya lagi kita tunduk serendah-rendahnya terhadap keinginan pihak asing. Posisi setara sebagai negara berdaulat harus diutamakan dalam bertransaksi dengan negara-negara lain.
Ketegasan sikap Bank Sentral tersebut membuahkan hasil. Beberapa saat setelah pernyataan Gubernur Bank Indonesia, MAS menyatakan membuka kesempatan bagi perbankan Indonesia yang beroperasi di negara itu untuk menyediakan layanan keuangan secara lebih luas.
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.