Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dalam pidato Bankers Dinner Jumat malam, menyampaikan sejumlah pesan penting dalam tradisi tahunan bank sentral, berkaitan dengan regulasi perbankan.
Setidaknya terdapat enam regulasi perbankan, meski tidak sama sekali baru. Keenam regulasi itu bertujuan memperkuat tiga hal pokok yang berkaitan erat dengan going concern sistem perbankan Indonesia, yakni pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penguatan daya tahan dan daya saing perbankan, serta penguatan fungsi intermediasi perbankan.
Berkaitan dengan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, BI menetapkan ketentuan tentang bank yang bisa menjalankan usaha perwaliamanatan (trustee) untuk pengelolaan devisa.
Ketentuan itu mencakup tidak hanya bank umum, tetapi juga kantor cabang bank asing (KCBA) yang memiliki modal inti minimum Rp5 triliun.Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya menjaga agar cabang bank asing, yang merupakan anak perusahaan yang beroperasi di Indonesia, tidak ikut terseret jika induknya di luar negeri mengalami masalah.
Bagi kantor cabang bank asing yang ingin menjalankan bisnis trustee diwajibkan berbadan hukum Indonesia. Untuk ini, bank sentral memberikan waktu selama 3 tahun bagi cabang bank-bank asing tersebut untuk beralih badan hukumnya menjadi badan hukum Indonesia.
Berkaitan dengan aspek prudensial, bank sentral memperluas ketentuan tentang uang muka minimum bagi kredit perumahan dan kredit kendaraan bermotor, yang semula hanya berlaku bagi bank umum, kini juga diterapkan bagi bank syariah.
Untuk memperkuat daya tahan dan daya saing perbankan, BI juga kembali menekankan aturan tentang permodalan, di mana bank dengan modal di bawah Rp5 triliun wajib menambah modal atau mengurangi kegiatan usaha sesuai dengan batasan modal inti.
Fungsi intermediasi tidak lepas dari upaya yang disinggung Gubernur BI, di mana bank wajib mengalokasikan 20% kredit untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah yang dilaksanakan secara bertahap.
Hal lain yang juga disinggung adalah kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy) yang selama ini sempat menggantung. Dalam hal ini, bank sentral memperlonggar opsi di luar merger, antara lain membentuk holding, atau membuat fungsi holding company.
Pidato Gubernur BI tersebut, selain memiliki cakupan luas, juga memherikan penekanan tentang pentingnya regulasi yang lebih berdaya saing, prudent, sekaligus memberikan dorongan bagi kinerja perekonomian yang lebih kokoh di masa yang akan datang.
Pesan pidato tahunan ini menjadi semakin penting dan menarik, mengingat Bank Indonesia tinggal memiliki sisa waktu satu tahun ke depan mengurusi kebijakan teknis perbankan sehubungan dengan telah beroperasinya Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengambil alih pengaturan kebijakan dan pengawasan perbankan.
Setelah setahun ke depan, BI tidak akan lagi fokus kepada regulasi teknis perbankan, melainkan akan lebih menjaga regulasi makroprudensial, melalui kebijakan moneter yang menopang kekokohan fundamental perekonomian.
Kekuatan fundamental ekonomi Indonesia yang saat ini tengah menempati posisi strategis di mata investor internasional, tentu tidak lepas dari sentuhan kebijakan moneter yang prudent tetapi "ekspansif". Tidak "ketat-ketat amat" juga tidak terlalu longgar.
Maka ke depan, ini menjadi modal yang kuat bagi Bank Indonesia untuk terus melanjutkan karakteristik kebijakan "fleksibel" semacam itu, sembari menyiapkan masa transisi bersama OJK untuk meneruskan kebijakan perbankan yang prudent, berdaya tahan dan berdaya saing.
Source : Bisnis Indonesia
Editor :
Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.