RSS FEEDLOGIN

EDITOR CHOICE: Hambatan Listrik Swasta Hingga Akuisisi Lippo

R Fitriana   -   Rabu, 13 Maret 2013, 08:09 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130307_bisnis dotcom.jpgBISNIS.COM, JAKARTA—Meski hari libur pada Selasa (12/3), masih ada sejumlah informasi bisnis yang dimuat di bisnis.com, seperti tentang persoalan dana yang menghambat pengembangan listrik swasta dan reformasi agraria.

Untuk informasi ringkasnya sebagai berikut:

Agenda redistribusi lahan 8,15 juta hektare dalam proses reformasi agraria dinilai tak berjalan sama sekali terkait dengan tidak adanya koordinasi antara lembaga terkait dan kemauan politik pemerintah dalam menuntaskan masalah tanah di Indonesia.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan akan mengatur reasuransi dari industri asuransi jiwa agar sepenuhnya ditahan di dalam negeri.

Mengenai persoalan pendanaan masih menjadi penghambat bagi pengembang listrik swasta (independent power producer) untuk menyelesaikan sejumlah pembangkit listrik tenaga panas bumi yang masuk dalam program percepatan (fast track program) 10.000 megawatt tahap 2.

Bagi yang ingin informasi lainnya dapat dilihat link di bawah ini:

OBLIGASI JATUH TEMPO, Dana Rp10,1 Triliun Cari Media Investasi Baru

BISNIS OTOMOTIF: PT Hadji Kalla Targetkan Penjualan Toyota Naik 30%

PELANGGARAN EMITEN TAMBANG: 10 Kegiatan Eksplorasi Tak dilaporkan

REGULASI ASURANSI: Premi Katastropik Bakal Wajib Dialihkan Minimal 10% ke PT AMI

GRUP LIPPO Akuisisi US Bank Tower US$367,5 juta

IZIN INVESTASI: Transaksi Biaya Tinggi di Daerah Persulit Pemodal Dalam Negeri

KOMODITAS KARET: Harga Terkoreksi 1,6%

AKSI KORPORASI: Lepas saham Jakarta Monorail, Adhi Karya Dapat Dana Segar Rp22 Miliar

KLASTER NEW AMERICA: Sinar Mas banderol Rp780 jutaan/unit.

Editor : Fajar Sidik

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.