RSS FEEDLOGIN

E-COMMERCE: Regulasi Tata Niaga Siap Dirilis Kuartal III/2013

Bambang Supriyanto   -   Rabu, 17 April 2013, 16:55 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130417_e-commerce.jpgBISNIS.COM,JAKARTA--Kementerian Perdagangan memperkirakan regulasi tata niaga perdagangan dalam jaringan (online) bisa siap pada kuartal III/2013.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan regulasi e-commerce termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Perdagangan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR.

Beleid tersebut, lanjutnya, tidak hanya mengatur tata niaga tetapi juga berisi ketentuan yang dibutuhkan untuk menerapkan aturan perpajakan transaksi daring.

“UU kita akan garap tahun ini. Itu akan memayungi semuanya. [Selesainya] tergantung DPR, mungkin kuartal III/2013,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Gita mengatakan potensi perpajakan dari transaksi daring di Indonesia sangat besar dan nilainya terus meningkat.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan Ditjen Pajak masih mengkaji mekanisme penghitungan dan penagihan pajak pertambahan nilai atas transaksi daring.

Penagihan PPN tersebut membutuhkan data perusahaan-perusahaan yang menjual barang dan jasa melalui Internet.

Source : Demis Rizki Gosta

Editor : Bambang Supriyanto

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.