RSS FEEDLOGIN

Dukung divestasi Bank Mutiara, BI kecualikan LPS terkait aturan kepemilikan

Mursito   -   Senin, 07 Mei 2012, 12:24 WIB

TERKAIT

  • No news.

POPULER

PILIHAN REDAKSI

JAKARTA: Bank Indonesia akan memberikan pengecualian terhadap Lembaga Penjamin Simpanan dalam penerapan aturan pembatasan kepemilikan mayoritas saham perbankan yang direncanakan mulai berlaku pada kuartal IV tahun ini.

Pembatasan kepemilikan ini rencananya berlaku surut (retroactive) dengan kepemilikan perorangan atau institusi terhadap entitas perbankan dibatasi di bawah 50%.

Sumber Bisnis di Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kebijakan ini ditempuh untuk mendukung rencana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjual 99,99% saham PT Bank Mutiara Tbk.

"Terkait rencana divestasi Bank Mutiara, tentu BI menyiapkan pengecualian," ujarnya kepada Bisnis, siang ini, 7 Mei 2012.Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengungkapkan lembaga itu akan meminta  kebijakan pembatasan saham maksimum perbankan yang saat ini masih dipersiapkan oleh BI mengecualikan Bank Mutiara. Pengecualian ini, katanya, diperlukan untuk mendukung rencana penjualan saham Bank Mutiara.

"Melihat fungsi LPS yang menyelamatkan bank adalah dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan seperti tugas BI dan Kementerian Keuangan, kami tentu mengharapkan aturan kepemilikan bank memberikan pengecualian kepada investor yg membeli Bank Mutiara," ujarnya kepada Bisnis.Kepala Biro Humas BI Difi A. Johansyah ketika dikonfirmasi Bisnis menolak memberikan komentar. "Soal itu saya belum bisa berkomentar."Saat ini, aturan kepemilikan bank yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomer 29/1999 memperbolehkan seseorang atau lembaga baik warga negara Indonesia ataupun warga asing memiliki satu bank hingga 99%. Menurut BI, aturan itu memungkinkan bank didominasi oleh satu pemilik sehingga bisa mengatur sendiri operasional bank itu tanpa diawasi pemilik lain.

Filosofi perubahan aturan adalah membatasi kepemilikan entitas bank oleh sedikit pemilik sehingga lembaga keuangan itu akan diawasi oleh banyak pemilik yang bisa menentukan tata kelola yang lebih baik.BI akan mewajibkan pemodal asing berbagi kepemilikan saham entitas bank guna membatasi dominasi salah satu institusi besar. Meski, kepemilikan bersama investor asing masih diperbolehkan mencapai 99%.

Terkait dengan rencana divestasi Bank Mutiara,  LPS pada dua pekan lalu baru menggelar non deal roadshow ke Hong Kong, Singapura, Shanghai, dan Korea Selatan untuk menawarkan saham bank tersebut  ke sejumlah investor. Sejumlah investor asing bertemu dengan LPS  untuk membicarakan divestasi Bank Mutiara.                              

Mirza ketika dikonfirmasi Bisnis membenarkan non deal roadshow tersebut. "Belum tahu hasilnya, tunggu setelah 1 Juni," ujarnya.                                  LPS baru saja memperpanjang pembukaan pendafataran bagi calon investor Bank Mutiara untuk mendaftarkan diri hingga 1 Juni 2012 dari semula 1 Mei 2012. Batas akhir pihak-pihak yang berminat untuk mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumentasi diperpanjang dari sebelumnya selambatnya 1 Mei 2012 menjadi tanggal 1 Juni 2012.LPS mengungkapkan  sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya, pihak yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis kepada PT Danareksa Sekuritas selaku Penasehat Keuangan LPS.

Sebelumnya disampaikan bahwa hingga akhir Maret 2012 sebanyak 10 investor mendaftar menjadi calon pembeli Bank Mutiara. Calon investor diperkirakan bakal terus meningkat karena pendaftaran masih dibuka.

Ketua Dewan Komisioner LPS C. Heru Budiargo telah mengatakan jumlah calon investor yang mendaftar kali ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu sebelumnya, karena secara fundamental kondisi Bank Mutiara terus membaik.

Dia mengungkapkan  pada tahun lalu jumlah calon investor yang mendaftar sebanyak 9 institusi, tetapi hingga tahap seleksi pernyataan minat tinggal 3 institusi

LPS telah mematok harga minimal Bank Mutiara berada pada level Rp6,7 triliun sesuai dengan nilai dana talangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menyelamatkan entitas tersebut ketika bernama PT Bank Century Tbk. Saat ini, LPS mengendalikan 99,99% saham Bank Mutiara.(mmh) 

Source : M. Munir Haikal

Editor :

Layak Disimak

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.