BISNIS.COM, JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproses 26 permohonan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) pada kuartal I tahun ini.
Dari jumlah itu, 13 di antaranya telah selesai serta 12 lainnya telah dilakukan analisis dan ditanggapi. Satu permohonan lainnya sedang proses analisis.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Djoni Rolindrawan mengatakan permohonan perubahan peraturan itu memang cukup sering dilakukan oleh pengurus. "Dalam setahun, dana pensiun bisa mengajukan sampai dua kali perubahan," kata Djoni kepada Bisnis, Jumat (24/5/2013).
Perubahan peraturan itu biasanya diajukan terkait dinamika dana pensiun seperti adanya penambahan atau pengurangan jumlah mitra pendiri.
Di samping itu, OJK juga menerima 94 pelaporan kepengurusan yang terdiri dari pelaporan penunjukkan pengurus yang telah lulus fit & proper test dan penunjukkan pengurus bagi dana pensiun yang tidak wajib mengikuti proses uji kepatutan itu.
Editor : Ismail Fahmi

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.