RSS FEEDLOGIN

DANA BERGULIR UMKM: Dirut LPDB Bantah Gelapkan Dana Rp70 Miliar

Bambang Supriyanto   -   Senin, 22 April 2013, 15:40 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130422_kemasdanial-tabloidbo.jpgBISNIS.COM,JAKARTA—Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kemas Danial membantah  isu melakukan penyimpangan dana sebesar Rp70 miliar yang diberikan kepada koperasi fiktif untuk kepentingan pribadi.

”Tidak benar jika kami diinformasikan melakukan penyimpangan, karena pemberian kredit dilaksanakan dengan tata cara yang ketat. Jadi sulit melakukan penyaluran fiktif,” tegasnya kepada wartawan, Senin (22/4).

Menurut dia, tidak ada intervensi dari siapapun ketika Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyalurkan dana sesuai proposal yang diajukan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui kopreasi.

Jika lembaga yang dipimpinnya melakukan penyimpangan, maka akan ditemukan tim audit internal maupun lembaga terkait yang setiap tahun rutin melakukan pemeriksaan penggunaan atau penyaluran anggaran kepada pelaku usaha sektor riil.

Oleh karena itu, dia memastikan yang menyebarluaskan ada penyimpangan penyaluran dana di LPDB adalah fitnah. Sebab, katanya, Rp70 miliar adalah jumlah yang sangat besar. Jika tindakan penyimpangan dilakukan LPDB, merupakan tindakan tidak rasional.

Dia juga menolak terjadi kolusi yang dilakukan LPDB dengan keluarga dekat  Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan.  Kolusi tersebut berupa penyaluran dana sebesar Rp3 miliar kepada salah seorang putra Menteri Koperasi dan UKM yang mengelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

”Siapa pun boleh mengajukan pinjaman ke LPDB jika usahanya memang layak dibiayai. Jadi jika ada akses dari keluarga pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM, jangan-jangan diasumsikan sebagai kolusi. Yang pasti, siapapun bisa mengakses pembiayaan, serta wajib mengembalikannya. “

Keluarga Menteri Koperasi dan UKM yang dituding berkolusi, ternyata telah menunaikan kewajibannya untuk membayar pinjaman. Oleh karena itu tidak ada perlakuan istimewa terhadap seseorag ketika mengajukan permodalan ke LPDB . Koperasi sebagai koordinator, akan menyalurkannya kepada UMKM anggotanya.

Diungkapkan, sertifikasi ISO 9001 yang dimiliki LDPB merupakan reputasi yang harus dipertahankan. Jadi, tidak mungkin ada penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang ketika menyalurkan dana. Jika itu terjadi, ada beberapa instutusi yang bisa membuktikannya.

”Pertama dari internal audit, kedua auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiga audit internal dari Kementerian Koperasi dan UKM, yang secara tidak langsung seluruh operasinal diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” papar Kemas Danial.

Dengan demikian sulit bagi LPDB melakukan penyimpangan yang dituding menyalurkan dana kepada koperasi fiktif. “Kami tidak pernah main-main menyalurkan dana.”

Source : Mulia Ginting Munthe

Editor : Bambang Supriyanto

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.