RSS FEEDLOGIN

CUKAI MINUMAN: Cabut Aturan Cukai Minuman Soda

R Fitriana   -   Rabu, 01 Mei 2013, 17:17 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130501_minuman ringan - consumedia indonesia1.jpgBISNIS.COM, JAKARTA—Indonesia harus mencontoh Pemerintah Denmark terkait dengan rencana pengenaan cukai bagi minuman berkarbonasi dan berpemanis.

Hal itu dikarenakan, pemerintah negara kawasan Eropa itu akhirnya mencabut aturan cukai terhadap minuman soda yang sudah berlaku selama 83 tahun, seperti dilansir oleh drinkmediawire.com.

Menurut Peneliti Lembaga Katalog Indonesia, Andriea Salamun, pencabutan aturan cukai yang efektif pada 2014 dikarenakan merugikan ekonomi nasional, terutama menyangkut ketenagakerjaan.

“Indonesia sebaiknya belajar dari pengalaman Denmark yang menghapus kebijakan cukai minuman ringan, karena jelas merugikan ekonomi nasional,” ungkapnya, Rabu (1/5/2013).

Bahkan, dia menambahkan, faktanya sektor industri nasional, seperti industri minuman bersoda, dan industri hasil tembakau adalah sektor industri yang mempekerjakan banyak orang (padat karya).

Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yaitu pro poor, pro job, and pro growth.

Saat ini, Andriea menilai pemerintah arogan dengan tidak memperhitungkan secara matang keberlangsungan industri nasional dengan menetapkan cukai minuman jenis ini.

Padahal, riset yang pernah dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi UI pada Februari 2013 menyebutkan tarif cukai Rp3.000/liter pada minuman ringan berkarbonasi akan mengurangi penjualan produk hingga Rp5,6 triliun.

Pada akhirnya, kondisi tersebut akan mengurangi jumlah keseluruhan produksi ekonomi Indonesia sebesar Rp12,2 triliun.(msb)

 

Editor : Martin Sihombing

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.