BISNIS.COM, JAKARTA—Perum Bulog dinilai berpeluang untuk ditunjuk sebagai importir terdaftar (IT) daging sapi.
BUMN itu mempunyai pengalaman dan kapabilitas untuk memenuhi persyaratan sebagai importir terdaftar daging sapi.
"Pada dasarnya siapa pun yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk menjadi importir terdaftar (IT) akan diberikan wewenang. Kebetulan, Bulog dulu kan pemain sapi juga. Mereka mempunyai gudang yang memadai di Jawa Barat. Itu yang menjadi alasan penunjukkan kami,” ujar Sekjen Kementerian Perdagangan Gunaryo, Kamis (16/5).
Namun, hingga kini Kemendag belum merealisasikan wewenang yang diminta oleh Bulog tersebut. Besaran kuota yang akan diberikan untuk Bulog juga belum ditetapkan oleh otoritas perdagangan.
Terkait dengan dispensasi yang diminta oleh Bulog, Gunaryo belum bisa memutuskan hal tersebut. “Kami belum akan memberikan keputusan dispensasi,” ujarnya.
Mekanisme penetapan alokasi impor daging sapi dan pembagian kuota dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 50/2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24/2011.
Berdasarkan kedua beleid ini, importir harus mengajukan permohonan kepada kemendag dengan melampirkan, bukti instalasi tempat pemeliharaan dan bukti kepemilikan rumah potong hewan yang telah memenuhi standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk bakalan, atau bukti kepemilikan tempat penyimpanan berpendinin dan bukti kepemilikan alat transportasi berpendingin untuk produk hewan.
Kemudian, harus mempunyai kapasitas gudang Instalasi Karantina Hewan Sementara (IKHS), tampilan realisasi impor empat semester sebelumnya, pengalaman impor daging, penyerapan sapi/daging lokal, kepemilikan alat angkut daging, kepemilikan industri pengolahan daging atau kontrak kerja sama dengan industri dan atau hotel, restoran, katering (bas)
Editor : Bambang Supriyanto

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.