RSS FEEDLOGIN

BUKOPIN SYARIAH: Nilai Pembiyaan Melonjak 37,23%

Sutarno   -   Selasa, 26 Maret 2013, 19:30 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130326_bukopin syariah (3).jpgBISNIS.COM, JAKARTA—Pertumbuhan nilai pembiayaan yang disalurkan PT Bank Syariah Bukopin sepanjang 2012 sebesar 37,23% ternyata diikuti oleh kenaikan rasio kredit bermasalah.

Non-performing finance (NPF) perusahaan hingga akhir tahun lalu tercatat mencapai 4,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang masih di kisaran 3,7%.

Direktur Bisnis Bank Syariah Bukopin Harry Harmono Busiri mengungkapkan kenaikan NPF terjadi di beberapa sektor pembiayaan.

"Tahun ini akan kami turunkan kembali di bawah 3%. Ada beberapa di segmen komersial," ujarnya hari ini, Selasa (26/3/2013).

Per akhir Desember 2012, pembiayaan perusahaan menyentuh Rp2,63 triliun. Jumlah ini lebih besar ketimbang tahun sebelumnya yang senilai Rp1,92 triliun.

Beberapa sektor yang menjadi fokus perseroan adalah transportasi, properti, pendidikan, kesehatan, dan jasa.

Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto menuturkan pihaknya belum berencana memfokuskan diri ke Kredit Pemilikan Rumah (KPR). "Persaingan di KPR cukup ketat karena bank-bank yang sudah berpengalaman memberikan pricing yang sangat rendah. Sulit bagi kami untuk masuk ke sana sekarang," paparnya.

Rencananya, tahun ini perseroan bakal membuka lini bisnis baru yaitu gadai emas. Perusahaan menyatakan sudah mendapatkan izin dan menargetkan pendapatan sebesar Rp3 miliar sampai Rp4 miliar tahun ini.

Sementara, untuk dana talangan haji Bank Syariah Bukopin mengatakan sedang menunggu waktu penandatanganan MoU dari Kementerian Agama. "Izin prinsip sudah dapat, tinggal Perjanjian Kerja Sama (PKS) saja," ucap Riyanto.  

Source : Annisa Margrit

Editor : Sutarno

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.