RSS FEEDLOGIN

BPK-RI Nilai Laporan Keuangan Pemkot Semarang Wajar

Pamuji Trinastiti   -   Selasa, 28 Mei 2013, 01:06 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130528_bpk.jpgBISNIS.COM, SEMARANG – Laporan keuangan 2012 Pemerintah Kota Semarang mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jawa Tengah. 

Kepala Perwakilan BPK RI Jateng, Bambang Adiputranto mengatakan selain Kota Semarang, WTP juga diberikan kepada Kabupaten Kudus dan Kabupaten Boyolali. 

Wilayah lainnya meliputi Kota Salatiga dan Tegal, Kabupaten Karanganyar, Grobogan, Wonosobo, Purbalingga, Tegal dan Kendal mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

“Predikat itu diberikan berdasarkan kesesuaian pada standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (27/5/2013). 

LHP tersebut, katanya, perlu disampaikan secara transparan sebagai upaya melakukan pembenahan dan perbaikan dalam penyajian laporan keuangan Kabupaten/Kota. 

Plt. Walikota, Hendrar Prihadi mengatakan pencapaian itu merupakan salah satu bagian dalam mewujudkan clean and good government untuk penyelenggaraan pemerintah Kabupaten/Kota di Jateng.

“Semoga hasil ini menjadi dorongan untuk terus menyampaikan laporan keuangan dengan baik supaya tercipta clean and good government sekaligus mendorong komitmen pembenahan dan perbaikan penyajian laporan keuangan,” ungkapnya. 

Kota Semarang diketahui merupakan satu-satunya wilayah di Jateng yang telah mengimplementasi sistem keuangan Accrual Basic, pelaporan keuangan berdasarkanPengeluaran, biaya, pembayaran tunai serta pengeluaran atau penerimaan tidak tunai yang jatuh tempo pada periode saat itu.

Editor : Endot Brilliantono

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.