BISNIS.COM, JAKARTA--Agen asuransi umum masih dibolehkan menjual produk-produk asuransi meskipun belum memiliki sertifikasi sebagai agen asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan kelonggaran ini diberlakukan dalam kondisi darurat.
Yakni ketika proses sertifikasi belum dapat dilakukan secara cepat untuk memenuhi kebutuhan industri.
"Dalam keadaan darurat bisa saja, yang penting perusahaan asuransi tetap bertanggung jawab terhadap perilaku agennya dalam bertransaksi asuransi," katanya, Rabu (6/3/2013).
Firdaus mengatakan saat ini kemampuan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk menerbitkan sertifikasi masih terbatas. Terkait hal ini, lanjutnya, OJK akan mendorong agar asosiasi menerapkan sistem sertifikasi secara online.
Dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, OJK masih mengizinkan perusahaan asuransi menggunakan jasa agen yang belum memiliki sertifikat.
Firdaus mengatakan fungsi utama sertifikasi adalah untuk memastikan agen memiliki keterampilan untuk memasarkan produk asuransi secara tepat agar tidak ada misinterpretasi kepada nasabah.
Pasal 66 PMK 152/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian menyebutkan setiap agen asuransi wajib mendapatkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi.
Editor : Rustam Agus

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.