BISNIS.COM, BANDA ACEH - Meski Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat sedang berunding tentang Qanun (Perda) terkait bendara dan lambang Aceh yang telah disahkan oleh legislatif Aceh, di Lhokseumawe dan Aceh Utara bendera bulan bintang terus dikibarkan.
Pantauan Bisnis, Selasa (16/4/2013), sepanjang jalan umum Medan-Banda Aceh di Puntet, Kecamata Blang Mangar Lhokseumawe, bendera bintang bulan berkibar layaknya hari 17 Agustus yang diwajibkan mengibarkan bendera merah putih. Sebahagian bendera berukuran besar 2x3 meter juga terlihat masih berkibar di sejumlah titik.
Hampir di setiap di kota kecamatan di Aceh Utara juga bendera berukuran besar 2x3 meter juga masih berkibar. Warga tidak menggubris imbauan Gurbernur Aceh Zaini Abdullah untuk tidak mengibarkan bendera yang pernah digunakan oleh GAM itu.
"Warga untuk bersabar supaya jangan dulu mengibarkan bendera bintang bulan," kata Zaini beberapa hari yang lalu.
Hasil pertemuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh kemarin, Senin (15/4/2013) di Jakarta terkait dengan bendera bulan bintang dan lambang Aceh untuk menundang sementara pembahasannya, sambil menunggu revisi perda dari Pemerintah Aceh. (K33)
Source : Zulkarnaini Muchtar
Editor : Fajar Sidik

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.