JAKARTA--Kementerian Keuangan mendorong daerah untuk membatasi balanja pegawai maksimal 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan jumlah alokasi belanja pegawai dalam APBD sangat besar. Beberapa daerah bahkan membelanjakan 70% dari APBD-nya untuk belanja pegawai."Betul kalau di APBD jumlahnya cukup besar. Nah, kalau seandainya kalau untuk membuat kualitas APBD lebih baik, biaya pegawai di APBD diharapkan tidak lebih dari 40%," ujarnya di Kemeko Perekonomian, Senin (17/12).Namun Menkeu mengakui aturan terkait belanja pegawai dalam APBD harus diakomodir dalam suatu payung hukum di tingkat pemerintah daerah."Ini mungkin perlu suatu kebijakan legislatif di daerah supaya biaya pegawai di bawah 40% bisa tercapai," katanya.Agus mengatakan struktur belanja dalam APBD didominasi oleh belanja pegawai. Rata-rata porsinya 40%, bahkan di beberapa daerah porsinya mencapai 75%-80%.Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, belanja pegawai rata-rata memakan 42% dari APBD provinsi, kabupaten dan kota pada tahun anggaran 2012. Sedangkan porsi belanja barang dan jasa sebesar 20%, serta belanja modal 22%.Padahal dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan porsi belanja modal dalam APBD sebesar 29% pada 2013 dan 30% pada 2014. (Bsi)
Editor :

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.