RSS FEEDLOGIN

BANK DUNIA Perluas Program PAMSIMAS 2 ke 32 Provinsi

Reporter   -   Jumat, 03 Mei 2013, 18:32 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130314_spam unggulan.jpgBISNIS.COM, JAKARTA – Bank Dunia memperluas proyek penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (PAMSIMAS 2) dari 15 provinsi ke 32 provinsi sehingga program tersebut dapat dinikmati oleh 11,6 juta warga Indonesia yang belum bisa menikmati air bersih.

Dalam siaran pers yang dikirim ke Bisnis,hari Jumat ini (3/5/2013), Bank Dunia mendukung proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS 2) atau proyek dikenal dengan nama Third Water Supply and Sanitation for Low Income Communities (WSSLIC-3) sejak tahun 2006.

Stefan Koeberle, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, menyatakan proyek PAMSIMAS 2 ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses terhadap air minum dan sanitasi, serta meningkatkan kesehatan dan perilaku higenis. 

“Salah satu kunci keberhasilan proyek ini adalah pendekatan berbasis masyarakat yang terus didukung Bank Dunia,” jelasnya.

Menurut Stefan Koeberle, fasilitas sanitasi yang buruk dapat melemahkan sebuah komunitas, karena bisa menurunkan kesehatan publik dan membatasi potensi pertumbuhan ekonomi.   

Dari pemaparan data Bank Dunia, dua dari empat penyebab kematian bayi dibawah usia lima tahun terbesar adalah diare dan tipus. Menurutnya, kedua penyakit ini timbul akibat keterbatasan air bersih, fasilitas sanitasi dan perliaku masyarakat yang kurang higienis.

Stefan Koeberle mengungkapkan jika proyek ini diadakan guna melengkapi program Air untuk Semua yang dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dibawah Kementerian Kesehatan.

Source : JULIANA ROMAULI

Editor : Sutarno

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.