RSS FEEDLOGIN

BANK DUNIA Memulai Studi Kelayakan 3 Proyek Air Limbah Di Balikpapan

Rachmad Subiyanto   -   Selasa, 16 April 2013, 13:32 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130219_air minum.jpgBALIKPAPAN--Bank Dunia akan memulai studi kelayakan (feasibility study) terhadap proyek pengkajian ulang tiga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Balikpapan yang bakal dikembangkan di daerah ini.

Ketiga IPAL tersebut yakni IPAL Margasari, IPAL Perusda dan IPAL Kawasan Industri Kecil Somber.

Senior Urban Specialist Bank Dunia Taimur Samad mengatakan pihaknya akan menunjuk konsultan pelaksana yang akan menjalankan kajian tersebut. Seluruh pendanaan kajian ini akan dibiayai dari Bank Dunia.

"Kemungkinan Mei sudah berjalan dan akan selesai dalam jangka waktu 4-5 bulan," ujarnya dalam pertemuan dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (15/4/2013).
 
Setelah studi kelayakan ini selesai dikerjakan, hasilnya akan diserahkan kepada Pemkot Balikpapan untuk ditindaklanjuti.

Nantinya, Bank Dunia siap untuk memberikan bantuan pendanaan guna merealisasikan pekerjaan fisik pembangunan IPAL tersebut.

Selain membantu pelaksanaan studi kelayakan IPAL, Bank Dunia juga berkomitmen untuk membantu pekerjaan review site plan penataan kota termasuk penataan drainase dan sanitasi yang menjadi isu untuk kota yang berkembang.  

Samad mengakui sumber pendanaan daerah masih berasal dari sumber tradisional seperti anggaran pemerintah yang sebagian besar dari dana bagi hasil.
 Karena itu, pembangunan yang dilakukan harus berorientasi untuk menguatkan basis fiskal daerah sehingga bisa menggunakan mekanisme yang berbeda.

"Ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan agar kota sejalan dengan perkembangan zaman," katanya.  (ra)

Editor : Rustam Agus

Layak Disimak

Komentar :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.