BISNIS.COM, JAKARTA – Sejumlah pihak menilai pembentukan bank BUMN Syariah paling efektif dengan mengkonversi Bank Tabungan Nasional, dibandingkan dengan melakukan merger empat bank syariah yang jadi anak usaha BUMN
Hal tersebut terungkap dalam diskusi Menanti Bank BUMN Syariah yang diselenggarakan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah yang dilaksanakan di Kementerian BUMN.
Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Mulya Siregar mengatakan dari empat bank BUMN yang paling mudah untuk dikonversi adalah BTN. “Paling simple BTN saja dikonversi, karena dalam rangka Millenium Development Goal kita masih kekurangan perumahaan, Gap perumahaan masih tinggi sekali,” ujarnya, Rabu (8/5/2013).
Syakir Sula, Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak Kementerian BUMN untuk menyerahkan opsi pembentukan Bank BUMN Syariah. Ada dua opsi besar dalam pembentukan bank BUMN Syariah, yakni konversi bank BUMN atau merger empat buah bank syariah yang merupakan anak usaha Bank BUMN
“Kalau BTN dikonversi pangsa pasar perbankan syariah akan bertambah menjadi 10%. Kalau bank BUMN lain yang memiliki jaringan paling luas maka pangsa pasar bisa naik 20%,” ujarnya.
Namun, bila opsi merger yang dipilih maka diprediksi pangsa pasar bank syariah tidak akan meningkat pesat, Adapun pangsa pasar perbankan syariah saat ini baru 4,9% dibandingkan dengan total perbankan nasional.
Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Pengamat Perbankan Syariah Rizqullah. Dia lebih setuju bila pembentukan bank BUMN Syariah dilakukan dengan mengkonversi bank konvensional yang ada daripada merger bank syariah anak usaha BUMN
“Kalau BTN yang dikonversi menjadi bank syariah tentu tidak lebih kompleks dibandingkan dengan konversi BNI maupun BRI,” ujar mantan Direktur Utama BNI Syariah ini. (mfm)
Editor : Fatkhul Maskur

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.