RSS FEEDLOGIN

BALON UDARA: Mesir Buka Lagi Izin Pasca Tragedi Februari

Fajar Sidik   -   Minggu, 21 April 2013, 03:48 WIB

TERKAIT

POPULER

PILIHAN REDAKSI

130421_balon udara.jpgBISNIS.COM, KAIRO - Gubernur Luxor Ezzat Saad pada Sabtu (20/4/2013) mengeluarkan taklimat, pihaknya kembali mengizinkan pelayanan balon udara untuk wisatawan setelah terhenti akibat tragedi pada Februari lalu yang menewaskan belasan warga asing.

"Penerbangan kembali balon udara akan dimulai pada Ahad (21/4) setelah dua bulan terhenti," kata Gubernur Ezzat Saad.

Tragedi itu menewaskan 19 orang, yaitu satu warga Mesir dan sisanya adalah turis dari China, Inggris, Jepang, Prancis, Hungaria, dan Belgia.

Gubernur Saad menjelaskan, pemberian izin pelayanan kembali balon udara itu diambil setelah satu tim penyelidik merampungkan pemeriksaan atas semua balon udara yang dioperasikan oleh perusahaan-perusahaan pelayanan pariwisata.

Selain pemeriksaan, semua pilot dan pekerja balon udara dilatih kembali untuk menjamin keselamatan selama mengudara dan mendarat, katanya.

Tim penyelidik kecelakaan balon udara tersebut dalam laporannya menyebutkan balon naas itu jatuh dari ketinggian 300 meter akibat tabung gas meledak terbakar.

Ketua Perhimpunan Pelayanan Balon Udara Mesir, Ahmed Uyud mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Urusan Penerbangan Sipil dan menyepakati bahwa pengoperasian semua balon udara akan dipantau intensif oleh lembaga penerbangan sipil.

Luxor yang terletak di 676 kilometer sebelah selatan Kairo itu merupakan kota peninggalan Firaun yang sangat digemari pelancong manca negara.

Presiden Soekarno dan Presiden Megawati Soekarnoputri pernah mengunjungi kota terkenal itu saat melawat ke Negeri Ratu Cleopatra tersebut.

Source : Newswire/Antara

Editor : Fajar Sidik

Comments :

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.