JAKARTA: Ditjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan penerbitan peraturan pengenaan pajak saham pendiri bukan prioritas teratas pemerintah. Penerbitan peraturan presiden tentang pajak saham pendiri masih harus menunggu penerbitan peraturan pajak lain, termasuk penaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). “Masih diproses, masih banyak yang lain mau dikerjakan. [Penaikkan] PTKP mungkin duluan, tidak bisa satu-satu,” kata Fuad Selasa malam (31/7). Namun, dia menegaskan pemerintah sudah menyepakati rumusan kebijakan pengenaan pajak atas penjualan saham pendiri sebesar 5% pada perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup. Pajak atas saham pendiri akan dikenakan berdasarkan keuntungan penjualan (capital gain) saham. “Perusahaan yang terbuka maupun yang tidak tarifnya sama, ini dari yang tidak adil kembali ke adil,” katanya. Fuad menejaslakn seluruh transaksi penjualan saham perusahaan terbuka, termasuk saham pendiri, tadinya hanya dikenai tarif 0,5% berdasarkan nilai transaksi. “Saham yang ditransaksikan di bursa itu dari menit ke menit ratusan ribu, tidak mungkin dikenakan dengan captal gain. Tapi kalau saham pendiri kan cuma sekali,” katanya. Adapun nilai capital gain perusahaan yang belum go public, jelas Fuad, bisa diketahui berdasarkan laporan transaksi yang didapatkan Ditjen Pajak. Sementara itu, dia mengatakan penaikan PTKP bisa melebihi Rp24,3 juta bagi wajib pajak orang pribadi yang berkeluarga. Pemerintah, papar Fuad, juga akan menaikkan besar PTKP untuk tanggungan istri dan anak. “Bisa lebih besar dari Rp24,3 juta, nilai itu kan baru 1 orang.” (Bsi)
Editor :

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.