JAKARTA--Bank Indonesia menyatakan akan menerbitkan guidelines mengenai mekanisme skema branchless banking pada Maret.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah menerangkan panduan ini bakal disusul dengan ketentuan agent banking dan branchless banking yang lebih menyeluruh. "Kami menjadwalkan uji coba pada pertengahan tahun ini, dan akhir tahun full implementasinya," terangnya, Selasa (26/2).
Saat ini, BI masih mengkaji syarat-syarat yang diperlukan untuk menetapkan konsep dan kepatutan suatu agent banking.
Halim menyebutkan agen haruslah memiliki pengalaman, jaringan yang luas serta memunyai koneksi secara nasional dan dengan bank.
Bank sentral menjelaskan ada tiga bisnis berbeda yang harus dipikirkan dan dikaji pengaturannya. Pertama, model yang tidak memerlukan kehadiran agen. Namun, produk ini masih memunyai akses untuk aliran dana.
Kedua, model yang memerlukan prosedur Know Your Customer (KYC) seperti halnya bank. Ketiga, model yang memerlukan bank tapi kehadirannya bisa digantikan oleh agen. Model terakhir ini disebut model hybrid.
"Yang jelas, harus ada sinergi dan kerja sama antara perbankan dengan industri telekomunikasi," tegas Halim.
Dia menambahkan ada dua sisi yang terkait, yakni teknologi dan banking. Yang berhubungan dengan teknologi akan berada di bawah pengawasan BI, sedangkan yang berkaitan dengan perbankan nantinya diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (16/18/fsi)
Editor : Fajar Sidik

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.