BISNIS.COM, JAKARTA— Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian sulit diaplikasikan untuk perusahaan penilai kerugian (loss adjuster company).
Ketua Umum APKAI Budi S. Maharesi meminta Otoritas Jasa Keuangan meninjau kembali PMK 152 mengingat peraturan tersebut belum dapat diaplikasikan sepenuhnya.
“Untuk loss adjuster memang ada beberapa hal yang kurang aplikabel, kurang bisa dilaksanakan bagi beberapa kalangan,” katanya, Selasa (7/5/2013).
Dia menjelaskan, salah satu peraturan yang sulit diterapkan yaitu persyaratan mengenai banyaknya jumlah direksi dan dewan komisaris. PMK 152 dalam pasal 6 ayat (3) mengatur anggota direksi minimal 2 orang serta pasal 18 ayat (3) mengatur anggota dewan komisaris minimal 2 orang.
Meski semua perusahaan anggota APKAI telah berbentuk PT, namun jumlah SDM-nya bervariasi. Bagi perusahaan yang memiliki SDM memadai, maka aturan tersebut mudah diterapkan. Namun sebaliknya, perusahaan yang jumlah SDM-nya minim sulit untuk menerapkan peraturan tersebut.
“Bagaimana dia [perusahaan penilai kerugian] memiliki dua direksi dan dua komisaris kalau orang-orangnya cuma segitu,” katanya.
Perusahaan penilai kerugian menurutnya lebih mementingkan profesionalisme sehingga jumlah SDM bukanlah kebutuhan utamanya. Selain itu, masih ada hal lain yang mengganjal dalam PMK 152.
Editor : Hery Lazuardi

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.