BISNIS.COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan menyatakan saat ini tarif premi asuransi banjir belum diatur sehingga diserahkan kesepakatan kepada industri.
Ahmad Sathorri, Koordinator Divisi Pengawasan Asuransi Jiwa OJK, mengatakan saat ini yang diatur dengan tegas adalah premi untuk asuransi kendaraan bermotor.
"Asuransi banjir itu kami serahkan pada kesepakatan di antara mereka sendiri," ujarnya dalam OJK Journalists Class Rabu (20/3/2013).
Ahmad menyatakan kesepakatan tarif premi asuransi banjir tidak mengarah kepada kartel.
"Saya tidak tahu bagaimana hubungannya dengan kartel. Saya belum menemukan relevansinya," tegas Ahmad.
Dia menyatakan sejauh ini OJK belum mengambil sikap mengenai hal tersebut. (ra)
Source : Setyardi Widodo
Editor : Rustam Agus

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.