JAKARTA :Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) mengharapkan Kementerian Perdagangan bersikap tegas jika aturan larangan satu perusahaan lokal memonopoli ekspansi suatu merek waralaba asing di Indonesia nantinya telah diberlakukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Ketua AFI Anang Sukandar mengatakan dirinya juga dimintai masukan saat Kementerian Perdagangan akan melakukan revisi Permendag No. 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba, yang salah satu pasalnya mengatur soal larangan pengusaha lokal menguasai sendiri merek waralaba asing di dalam negeri.
“[Jika aturan sudah diterapkan, agar Kemendag] menegur [jika ada pengusaha lokal yang tetap ingin menjalankan sendiri ekspansi suatu merek waralaba asing di Indonesia],” katanya kepada Bisnis hari ini.
Dia mengatakan jika revisi Permendag No. 31/2008 telah diterapkan-terutama terkait dengan larangan memonopoli merek waralaba asing, maka tidak ada lagi toleransi yang diberikan Kemendag jika ada pengusaha yang berusaha untuk mempertahankan bisnisnya sendiri.
Anang memperoleh informasi rencananya revisi Permendag No. 31/2008 tersebut akan diterbitkan pada Februari ini.
Menurutnya, sesuai dengan makna dari sistem waralaba atau franchise, maka mesti ada pihak ketiga yang kedudukannya setara atau bukan bawahan, yaitu di luar pemberi atau pemilik merek waralaba yaitu dalam hal ini pihak asing dan penerima waralaba utama yaitu pengusaha lokal.
“Tidak bisa begitu [menolak menerapkan aturan larangan penguasaan waralaba asing, mesti dengan alasan pemilik waralaba asing tidak mengizinkan]. [Pengusaha lokal mesti] patuh ketentuan. Jangan berjuang untuk diri sendiri,” kata Anang.
Sesuai dengan tujuan penerapan waralaba untuk menciptakan peluang usaha bagi banyak pihak, diharapkan dengan adanya ketentuan larangan tersebut tidak ada lagi yang memononopoli waralaba asing di Indonesia.
Apalagi dari pantauan AFI masih banyak merek waralaba asing, apalagi yang berskala dunia, yang saat ini memang dikuasai satu pengusaha lokal saja dalam melakukan ekspansinya di dalam negeri.
“Waralaba itu harus bisa membuka usaha bagi [banyak] pengusaha dan [menciptakan] lapangan kerja,” kata Anang.
Di Indonesia saat ini waralaba asing diperkirakan AFI ada sebanyak 150-200 merek, di samping berasal dari Amerika Serikat dan Eropa kebanyakan lainnya adalah dari negara di kawasan Asia, seperti Thailand, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Taiwan.
Waralaba lokal yang telah memenuhi ketentuan sesuai peraturan waralaba sekitar 100 merek di Indonesia, sementara yang belum memenuhi seluruh persyaratan sebagai franchise atau dikenal dengan peluang usaha jumlahnya mencapai 1.500 merek.
Seperti diketahui Kemendag akan melarang monopoli perusahaan lokal yang membuka cabang waralaba asing di Indonesia.
Dirjen Perdagangan Dalam negeri, Kemendag, Gunaryo mengatakan selama ini dalam praktiknya cabang-cabang waralaba asing dikembangkan hanya oleh satu perusahaan lokal yang mendapat hak franchise. (sut)
Showing 0 - 0 of 0 comments