Bisnis Indonesia - Bisnis.com


UNIT-LINKED dibebaskan dari pungutan pajak baru

Large_pajak__6_

Berita Terkait

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tidak mengenakan jenis pajak baru terhadap produk unit-linked perusahaan asuransi, melainkan menegaskan biaya cadangan investasi tidak bisa menjadi elemen pengurang pajak.

Pernyataan itu terkait Surat Edaran No 97/PJ/2011 tentang Perlakukan Pajak Penghasilan atas Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan Premi Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Asuransi Jiwa dan Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dedi Rudaedi, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menegaskan pihaknya tidak memungut pajak jenis baru terhadap biaya cadangan atas hasil investasi perusahaan asuransi.

Dalam bisnis asuransi jiwa terkait produk unit-linked, terdapat tiga sumber penghasilan. Antara lain berasal dari premi uang pertanggungan, premi subdana investasi dan hasil investasi termasuk hasil investasi subdana investasi.

"Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi sebelumnya memang telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final," jelas Dedi.

Sesuai ketentuan, penghasilan yang telah dikenakan pajak final tidak lagi menjadi bagian Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan. Untuk itu, lanjut dia, surat edaran mengatur bahwa biaya cadangan atas hasil investasi tidak dapat menjadi pengurang pajak pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan asuransi.

“Surat edaran itu penegasan atas ketentuan tersebut, jadi bukan sebagai jenis pajak baru yang dikenakan bagi unit-linked," tegas Dedi di Jakarta, hari ini.

Pernyataan tersebut menyusul reaksi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang ingin menganalisa peraturan baru Ditjen Pajak terkait premi hasil investasi produk asuransi dan investasi kena pajak tersebut. Mereka mengira pemerintah membebani premi hasil investasi sebagai objek pajak baru.

Ketentuan tersebut, menurut dia, juga diatur dalam Pasal 13 huruf a angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final atau bukan objek pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Dalam surat edaran yang terbit 28 Desember 2011, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan cadangan premi produk asuransi unit-linked, yang berasal dari penghasilan investasi, tidak boleh lagi menjadi pengurang pajak. (faa)

Discuss: UNIT-LINKED dibebaskan dari pungutan pajak baru

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi

Most Read

Small_sbeye1

Inilah postur Nota Keuangan dan RAPBN 2012 (3)

Hadirin sekalian yang saya hormati, Secara keseluruhan, dalam RAPBN 2012 terdapat tujuh kementerian dan lembaga yang mendapat alokasi anggaran di atas Rp20 triliun. Ketujuh kementerian dan lembaga itu adalah: Kementerian Pertahanan dengan alokasi anggaran sebesar Rp64,4 triliun; Kementerian Pekerjaan Umum Rp61,2 triliun; Kementerian Pendidikan Nasional Rp57,8 triliun; Kementerian Agama Rp37,3 triliun; Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp34,4 triliun; Kementerian Kesehatan Rp28,3 triliun; dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp26,8 triliun.


Other area