JAKARTA: Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia meminta pemerintah memundurkan waktu tender penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial hingga akhir tahun ini.
Ketua Umum Masyarakat Peduli Penyiaran Indonesia (Masppindo) Mikael L. Kleden mengatakan pengunduran ini penting agar lembaga penyiaran swasta lokal bisa menyiapkan diri mengikuti tender. Hitungannya, saat ini terdapat sekitar 300 lembaga penyiaran tv lokal.
Tak hanya bagi lembaga penyiaran, pengunduran tender berguna bagi pemerintah untuk menyosialisasikan informasi peralihan tv analog ke tv digital kepada masyarakat. Sebab, ketika beralih ke tv digital, masyarakat harus menyiapkan set-top-box.
“Mengapa pemerintah harus gelar tender cepat? Waktunya kan masih lama, 2018. Pengusaha lama bisa saja tidak siap, apalagi pengusaha baru. Belum lagi tidak banyak masyarakat yang tahu,” ujarnya di acara diskusi bertajuk Digitalisasi Tv, Monopoli vs Persaingan Sehat, hari ini, Selasa, (21/2).
Sikap pemerintah yang dinilai terburu-buru terlihat dari jangka waktu penerbitan peraturan pemerintah hingga rencana tender.
Menurut Mikael, Permen Kominfo 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar yang keluar pada 22 November 2011 disusul Permen Kominfo 23/2011 tentang Frekuensi Digital yang terbit pada 27 November tahun lalu.
Lantas, 6 Februari 2012 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 95/KEP/M.KOMINFO/2/2012 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air). Pemerintah berencana menggelar tender pada 6 April mendatang.
“Kurun waktunya begitu cepat, padahal target peralihan ke tv digital masih lama 2018. Pertanyaannya, apa yang dikejar pemerintah? Jelas sekali ini terlihat ada unsur monopoli,” tanya Mikael.
Selain sosialisasi, pengunduran waktu bertujuan menanti rampungnya revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini lagi dibahas DPR. Sembari UU tersebut dibahas, Masppindo minta pemerintah merevisi Permen Kominfo 23/2011 yang dinilainya menabrak UU Penyiaran pasal 18 ayat 1 dan pasal 34 ayat 4.
“Intinya, izin penyiaran tidak boleh dipindahtangankan dan tidak boleh ada monopoli di tangan beberapa lembaga penyiaran,” ujar Mikael.
Dia melihat saat ini bisnis televisi nasional dimonopoli oleh hanya lima perusahaan swasta nasional dan satu lembaga penyiaran publik (LPP) milik pemerintah, yakni TVRI.
Melalui sistem digital, akan lebh banyak lagi pihak yang dapat ikut terlibat dalam bisnis ini. Semakin banyak pihak yang terlibat, iklim usaha yang sehat cepat terbentuk, sejalan proses demokratisasi. (Bsi)

Showing 0 - 0 of 0 comments