JAKARTA: Aturan penyiaran televisi digital terestrial dinilai melanggar hukum dan berpotensi memicu monopoli lembaga penyiaran swasta yang sudah kantongi izin penyelenggaraan penyiaran.
Aturan itu, yakni Permen Kominfo 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar yang dikeluarkan pada November 2011.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan mengatakan UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi tidak mengenal istilah lembaga penyiaran penyelenggaraan penyiaran multipleksing (LP3M) dan lembaga penyiaran penyelenggara program siaran (LP3S).
Dua istilah itu tiba-tiba muncul di Permen 22/2011. “Permen sifatnya teknis, bukan membentuk kaidah baru. Secara kaidah hukum, dia melanggar,” katanya saat dihubungi Bisnis hari ini, Selasa, (21/2).
Dia menekankan pelanggaran itu muncul karena peraturan itu membentuk kaidah baru, salah satunya soal istilah. Sementara, istilah itu tidak diatur aturan yang lebih tinggi.
Pemerintah memberlakukan kebijakan penyiaran digital berdasarkan International Telecommunication Union (ITU) melalui Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement.
Kebijakan itu menetapkan 17 Juni 2015 merupakan batas waktu untuk negara-negara di dunia bermigrasi dari penyiaran tv analog ke penyiaran tv digital.
Namun, Judhariksawan menampik dasar pemerintah tersebut, sebab perjanjian hanya berlaku bagi negara region I, yakni Eropa, Afrika, Timur Tengah, dan Iran. Negara di luar wilayah itu sukarela mengikuti.
“Kalaupun berdasarkan perjanjian internasional, ketika mau diterapkan di Indonesia perjanjian itu harus menjadi hukum nasional yang disetujui DPR. Sampai sekarang kan belum dibahas DPR," katanya.
Usaha tidak sehat
Judhariksawan menilai bila permen ini terus berlaku, di belakang hari nanti bisa muncul monopoli dan perilaku usaha tidak sehat.
Dalam tender penyiaran multipleksing untuk televisi digital, Kemkominfo mensyaratkan LP3M adalah lembaga penyiaran swasta (LPS) yang telah beroperasi dan memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.
Peluang bagi penyelenggara baru menjadi LP3M tidak diberikan karena dinilai tidak efisien bila terjadi pembangunan infrastruktur yang baru, padahal infrastruktur yang tersedia sudah ada.
“Itu artinya di luar lembaga tersebut tidak boleh ikut tender, termasuk BUMN. Padahal, frekuensi itu sumber daya alam. Dari situ saja, dia tidak mengimplementasikan hakekat UU Penyiaran,” ujarnya.
Judhariksawasan mengusulkan pemerintah dan DPR harus segera memasukkan aturan tentang penyiaran tv digital dalam UU Penyiaran yang tengah dibahas DPR.
Usulan lain, dibuat undang-undang baru tentang penyiaran digital. Lewat undang-undang khusus penyiaran tv digital, pemerintah dapat merumuskan istilah LP3M dan LP3S, termasuk batasan-batasannya.
Usulan ketiga, bila dirasa sangat mendesak, dapat dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
“Pertanyaan saya, apakah itu mendesak? Saya rasa tidak apalagi jika kita paham bahwa peralihan ke tv digital bukanlah keharusan bagi Indonesia atas dasar perjanjian Geneva,” paparnya. (Bsi)

Showing 0 - 0 of 0 comments