JAKARTA: Menkominfo Tifatul Sembiring membantah kalau pemerintah tidak membuka kesempatan luas bagi perusahaan yang berminat ikut dalam tender televisi digital.
"Gini mas, logikanya, untuk Jabodetabek izin TV analog kan sudah lama ditutup, sudah ada 12 televisi lama. Nah, dengan adanya digital, maka dibuka peluang untuk 72 channel yang akan dibuka ke para peminat," ujarnya kepada Bisnis hari ini (22 Februari 2012).
Menurut dia, tidak ada monopoli sama sekali, jadi kesempatan terbuka bagi siapa saja untuk usaha televisi digital. "Kok dituduh menutup peluang?"
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judhariksawan menilai penerapan digitalisasi penyiaran dari sistem analog, ditakutkan memiliki potensi monopoli dan oligopoli dalam industri penyiaran.
Dalam Permen no. 22 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan TV Digital Terestrial Penyiaran Tetap Tidak Berbayar, Kemenkominfo menetapkan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LP3M) diperbolehkan untuk menguasai multiplek lebih dari satu zona siaran.
"LP3M adalah lembaga penyiaran eksisting yang memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Berarti yang terbuka peluangnya untuk menjadi LP3M itu hanyalah Lempaga Penyiaran Swasta (LPS) yang punya IPP, dan mereka adalah para pemain pasar itu sendiri," ujar Judhariksawan.
Judhariksawan menjelaskan bahwa Lembaga Penyiaran Penyelenggara Program Siaran (LP3S) boleh memiliki satu (LP3M) dalam satu zona atau dapat memiliki satu bagian dari LP3M di zona lain.
Oleh sebab itu, Judharisksawan berharap ada regulasi atau peraturan-peraturan yang akan mendukung digital TV, sehingga bisa melindungi semua yang berkepentingan, baik pemerintah, perusahaan siaran lain maupun masyarakat agar tidak ada yang dirugikan.(api)
Showing 0 - 0 of 0 comments