JAKARTA: Telkomsel menghadapi tiga tantangan untuk menaikkan pendapatan pada tahun ini. Apa saja?
Ini dia, pertama, Telkomsel membutuhkan kanal ketiga dan kanal keempat frekuensi 3G di blok 11 dan 12 pada spektrum 2.1 GHz.
"Tambahan kanal ini dibutuhkan untuk mendukung akses broadband nasional. Pelanggan Telkomsel yang saat ini mencapai 110 juta di seluruh wilayah di Indonesia harus dilayani lewat akses broadband yang kian baik," ujar Dirut PT Telkomsel Sarwoto Atmosutarno, dalam raker Kementerian BUMN dan Telkom Group dengan Komisi VI DPR, Selasa malam 9 Februari 2012.
Hingga kini baru Telkomsel dan XL Axiata yang mengaku berminat mengambil blok 11 dan 12.
Kedua, belum rampungnya kasus pencurian pulsa. Kasus yang mencuat sejak Oktober 2011 itu sedang didalami panja pencurian pulsa Komisi I DPR dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Menurut Sarwoto, pendapatan perusahaan dari bisnis layanan konten hanya tersisa 10% setelah BRTI minta operator menghentikan layanan SMS premium. Tak hanya operator yang merugi, pendapatan industri content provider juga menyusut.
“Kami berharap Komisi VI mendesak berbagai pihak dan Komisi I menyelesaikan masalah ini. Di kuartal I tahun ini atau Maret kami harap bisa selesai dan bisa bangkitkan lagi industri ini,” tuturnya.
Sarwoto berharap revisi Peraturan Menteri No.1/Per/M.Kominfo/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan segera selesai dan diberlakukan kembali.
Ketiga, masih tingginya biaya operasional menara telekomunikasi. Ongkos operasional menara di Indonesia termasuk tertinggi di Asia, Rp80 juta per menara per bulan. Saat ini saja Telkomsel punya 20.000 menara. "Itu artinya, dalam sebulan Telkomsel harus mengeluarkan biaya operasional seluruh menara sampai Rp1,6 triliun."
Biaya tinggi, sambung Sarwoto, karena belum ada kestabilan listrik dan harga beli BBM di luar Pulau Jawa sangat mahal.
Deputi Bidang Usaha Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Irnanda Laksanawan mengatakan Telkomsel sebagai anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk(Telkom) harus mempercepat pelaksanaan investasi.
Salah satu pendorongnya perlu ada harmonisasi antara aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan aturan lain. Dia mencontohkan tidak ada koordinasi antara Kemkominfo dan Kementerian BUMN soal perpindahan kanal frekuensi 3G di spektrum 2.1Ghz.
“Kami harusnya dapat perlakuan wajar karena Telkom dan Telkomsel punya kewajiban menanamkan BTS [base transceiver station] di daerah-daerah terpencil yang tidak feasible,” paparnya.(bas)

Showing 0 - 0 of 0 comments