Bisnis Indonesia - Bisnis.com


SOCIAL MEDIA: TIFATUL buru AKUN TWITTER pelaku penghinaan

Large_eries-tifatul

Berita Terkait

 

JAKARTA: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menegaskan akan membantu melacak akun anonim pelaku penghinaan di jejaring sosial twitter yang mulai bermunculan."Kami akan membantu melacak pelaku penghinaan dan membantu kerja aparat hukum jika diperlukan," kata Tifatul dalam akun twitternya yang diakses dari Jakarta, Sabtu 11 Februari.

 

Dia juga menyarankan bagi masyarakat yang mengetahui secara persis pelaku di balik akun penghina agama bisa mulai mengumpulkan bukti-bukti yang kuat lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

 

Bagi mereka yang merasa terganggu dengan akun twitter pelaku penghinaan, kata Menteri, disarankan untuk melakukan prosedur report as spam agar secara otomatis akun penghina itu dapat ditutup oleh pengelola twitter. "Harus tetap tenang, jangan terprovok."

 

Menurut dia, masyarakat tidak boleh terprovokasi karena pada dasarnya penghinaan terhadap suatu agama tak akan mengurangi kemuliaan agama tersebut. "Karena penghinaan bukti si pelaku kehabisan argumen."

 

Pihaknya mengaku sedang terus memantau dan mempelajari akun di jejaring sosial twitter anonim yang mulai bermunculan.

 

Pantauan terutama dilakukan terhadap akun twitter anonim yang kerap mengeluarkan kata-kata penghinaan bernada SARA` (suku, agama dan ras).

 

Tifatul menegaskan meskipun akun twitter anonim, jika kemudian meresahkan dapat diproses ke jalur hukum. "Pada pinsipnya setiap pemilik akun bisa dikejar, diketahui posisinya di mana dan menggunakan apa."

 

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat lima pelanggaran di dunia maya yang bisa dikenakan tuntutan hukum dan akun twitter anonim adalah salah satunya.

 

Hal pertama yakni pornografi, kedua judi, ketiga ancaman, keempat penipuan, dan kelima blasphemy atau penistaan terhadap agama. Sesuai UU ITE perbuatan itu bisa dijerat ancaman hukuman tujuh sampai 12 tahun penjara. (ea)

Discuss: SOCIAL MEDIA: TIFATUL buru AKUN TWITTER pelaku penghinaan

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area