Bisnis Indonesia - Bisnis.com


SISTEM KEUANGAN: RUU JPSK segera diboyong ke DPR

Large_bank_indonesia__1_

Berita Terkait

 


JAKARTA : Pemerintah akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) ke parlemen dalam waktu dekat.

 

Alasannya bukan karena sistuasi keuangan nasional sedang gawat melainkan karena memang dibutuhkan untuk jangka panjang.

Darmin Nasuition, Gubernur Bank Indonesia, menjelaskan harmonisasi RUU JPSK sudah masuk pada babak akhir atau sudah final, sehingga dalam waktu dekat sudah bisa diajukan ke DPR. Pengajuan itu penting untuk dilakukan segera karena memang beleid tersebut sangat dibutuhkan jika kondisi keuangan masuk fase krisis.

“Jadi pembahasan RUU JPSK bukan karena situasi sekarang gawat,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Kemneko Perekonomian, sore ini.

Menurutnya, sudah lama UU JPSK dibutuhkan, tetapi sayangnya pembahasan tak kunjung tuntas di parlemen. Saat ini dianggap waktu yang tepat untuk menerbitkan RUU JPSK, belajar dari krisis utang Eropa yang membuat investor tidak lagi nyaman memainkan modalnya di kawasan tersebut.

“JPSK itu suatu tonggak atau payung hukum, yang namanya ‘sedia payung sebelum hujan’, itu adalah undang-undang yang mengatur bagaimana kalau terjadi krisis,” jelas Darmin.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo memastikan RUU JPSK yang baru tersebut sudah melakukan penyesuaian atas klausul-klausul yang sempat mendapat penolakan di parlemen.

Intinya, RUU JPSK tersebut sudah sejalan dengan keinginan DPR, yang dahulu mempermasalahan pasal kebal hukum bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan  (KSSK).

 

“Sekarang ini kami sudah siap dengan RUU JPSK yang baru, yang diperbaharui untuk kami kirim guna dibahas dengan DPR,” katanya.

 

“Tahun ini diharapkan selesai pembahasan (RUU JPSK),” tambah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.(msb)
 

Discuss: SISTEM KEUANGAN: RUU JPSK segera diboyong ke DPR

Showing 0 - 0 of 0 comments

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area