Bisnis Indonesia - Bisnis.com


SIARAN TV: KPI tegur Breaking News meninggalnya Whitney Houston MetroTV

Large_kpi

Berita Terkait

JAKARTA: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administatif berupa teguran tertulis pada Metro TV atas tayangan Program Siaran “Breaking News  tentang Whitney Houston Meninggal” yang tayang pada 12 Februari 2012 pukul 09.28 WIB.

 

Program tersebut menayangkan adegan ciuman bibir antara Whitney Houston dengan seorang aktor yang merupakan cuplikan dari sebuah film.

 

"Pelanggaran yang telah dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas pelarangan adegan seksual, perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta norma dan kesusilaan yang disiarkan oleh lembaga penyiaran," demikian diungkapkan KPI dalam situs resminya hari ini, 22 Februari 2012.

 

Dalam suratnya No. 86/K/KPI/02/12 yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan menayangkan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 17 huruf g. (api)

Discuss: SIARAN TV: KPI tegur Breaking News meninggalnya Whitney Houston MetroTV

Showing 1 - 1 of 1 comments

  • 1da2e6ce8f6e62717f651c2d04ca8561.png?s=37&d=http%3a%2f%2fwww.bisnis.com%2fimages%2fimg-comment-avatar

    ferry irsyan

    Sabtu, 25 Februari 2012 | 13:25 WIB

    KPI GAK USAH KEBANYAKAN BACOT LU ANJJING!!! MASA CUMA CIUMAN DARI ADEGAN FILM GITU AJA DIPERMASALAHKAN?

DISCLAIMER:

Komentar yang tampil menjadi tanggungjawab sepenuhnya pengirim, bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi BISNIS.com. Redaksi berhak menghapuskan dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

* Redaksi


Other area