JAKARTA: Sengketa perumahan antara penghuni dengan Duta Pertiwi, pengelola rumah susun campuran Mall Mangga Dua yang mempersoalkan status tanah Hak Pengelolaan Lain (HPL) milik Pemda DKI Jakarta, disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya mengetahui kalau rumah susu yang saya beli dari pengelola berstatas Hak Pengelolaan lain (HPL) menjelang perpanjangan status tanah tersebut,” ungkap saksi Randi Mulya Wiriawan yang menjadi saksi dalam perkara persengketaan antara penghuni rumah susun tersebut dengan pengelola Duta Pertiwi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Randi yang menghuni di Ruko Mall No.47 itu mengaku telah melakukan akta jual beli (AJB) pada 1997. Ruko yang menjadi tempat tinggalnya itu dibeli dengan harga Rp500 juta dengan cara mencicil. Namun saksi mengaku kecewa, ternyata tempat tinggalnya itu, ternyata masih berstatus HPL, padahal pengembang menjanjikannya sebagai tanah milik.
Kesaksian Randi merupakan bagian dari pemeriksaan lanjutan perkara perdata, antara penggugat Fifi Tanang melawan tergugat PT Duta pertiwi (tergugat I0, Mukta Wijaya (pendiri PT Duta Pertiwi sebagai tergugat II), Thomas Gunawan (Notaris/tergugat III), Kepala Badan Pertanahan Nasional (tergugat IV) dan Pemda DKI Jakarta (tergugat V). Penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp3,3 miliar ditambah ganti kerugian immaterial ebesar Rp500 juta.
Penggugat sebagai penghuni rumah susu di Mangga Dua Court W 1503 yang terletak di Jl.Mangga Dua Dalam Jakarta Pusat, adalah sebagai salah seorang penghuni dari ratusan penghuni yang membeli rumah susun yang dibangun PT Duta Pertiwi.
“Menjelang perpanjangan sertifikat, maka dilakukan Rapat Perhimpunan Penghuni Rumah Susu Mangga Dua Mall. Dalam rapat itu, para penghuni memperoleh informasi dari Pemda DKI Jakarta bahwa status tanah di atas bangunan rumah susu itu masih berstatus APL,”kata saksi Randi di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Padahal, lanjut penggugat, tergugat I dan tergugat II memberikan jaminan dan kepastian hukum bahwa rumah susun dan kios yang dikelolanya memiliki status tanah Strata Title (Hak Milik) dan tanahnya adalah milik tergugat I dan tergugat II yang artinya Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah negara.
Tergugat dalam jawabannya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dari kantor pengacara Kusumanegara & Partners, mengatakan gugatan penggugat kepada tergugat adalah tidak berdasar, mengada-ada serta dibangun dari asumsi kekhawatiran semata, bahkan senyatanya penggugat tidak mengalami kerugian apapun, terlebih hingga saat ini belum membayar biaya perpanjangan HGB kepada Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS).
Tuntutan penggugat untuk melakukan sita jaminan terhadap aset tergugat I dan tergugat II patut ditolak karena selain tidak ada kesimbangan antara nilai jual dengan nilai benda yang dimohonkan dalam sita jaminan tersebut. “Secara juridis tergugat II tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat tergugat I.”
Jawaan tergugat I dan tergugat II juga mengajukan gugatan balik (Rekonpensi) yang meminta majelis hakim untuk membatalkan Akta Jual beli No.137/Sawah Besar/1997, tanggal 12 Desember 1997, antara penggugat rekonpensi dengan tergugat rekonpensi dan mengembalikannya kepada penggugat rekonpensi.
“Menetapkan penggugat rekonpensi mengembalikan uang penjualan unit satu an rumah susun [kios] kepada tergugat rekonpensi sebesar Rp339 juta.” (sut)
Showing 0 - 0 of 0 comments